Pembawa Jenazah Brigadir J: Tak Boleh Pulang Sampai Subuh, Lalu Diberikan Sesuatu

Pembawa Jenazah Brigadir J: Tak Boleh Pulang Sampai Subuh, Lalu Diberikan Sesuatu
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sopir ambulans yang mengevakuasi jenazah Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 Jakarta Selatan.

Sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin.

Ahmad menjelaskan kronologi awalnya mendapatkan perintah untuk melakukan evakuasi orang sakit.

Setelah melakukan persiapan, dia lalu menuju alamat yang telah dikirimkan melalui pesan instan.

Saat mendekati lokasi, dia diarahkan salah seorang pengendara sepeda motor yang mengaku memesan ambulans.

Ahmad lalu menunjukkan titik lokasi jemput sesuai arahan yang diterimanya.

"Saya kasih unjuk lihat. Katanya, ya sudah, mas, masuk saja lurus, sirene, dan protokol ambulansnya dimatikan," kata Ahmad menirukan kembali.

Selanjutnya, ketika hendak mengevakuasi pasien yang dikatakan sakit, dia terkejut menemukan jenazah yang berada di samping tangga.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J. Salah satunya orang ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News