Pembawa Jenazah Brigadir J: Tak Boleh Pulang Sampai Subuh, Lalu Diberikan Sesuatu
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sopir ambulans yang mengevakuasi jenazah Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dari tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 Jakarta Selatan.
Sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin.
Ahmad menjelaskan kronologi awalnya mendapatkan perintah untuk melakukan evakuasi orang sakit.
Setelah melakukan persiapan, dia lalu menuju alamat yang telah dikirimkan melalui pesan instan.
Saat mendekati lokasi, dia diarahkan salah seorang pengendara sepeda motor yang mengaku memesan ambulans.
Ahmad lalu menunjukkan titik lokasi jemput sesuai arahan yang diterimanya.
"Saya kasih unjuk lihat. Katanya, ya sudah, mas, masuk saja lurus, sirene, dan protokol ambulansnya dimatikan," kata Ahmad menirukan kembali.
Selanjutnya, ketika hendak mengevakuasi pasien yang dikatakan sakit, dia terkejut menemukan jenazah yang berada di samping tangga.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J. Salah satunya orang ini.
- Mantan Anggota TNI Dibunuh Secara Sadis, 7 Pelaku Pembunuhan Masih Berkeliaran
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata