Pembawa Jenazah Brigadir J: Tak Boleh Pulang Sampai Subuh, Lalu Diberikan Sesuatu

Pembawa Jenazah Brigadir J: Tak Boleh Pulang Sampai Subuh, Lalu Diberikan Sesuatu
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

Saat itu jenazah belum dimasukkan dalam kantong jenazah dan masih berlumuran darah.

"Saya disuruh salah satu anggota untuk cek nadinya. Saya cek sudah tidak ada nadinya," ungkapnya.

Bahkan, kata Ahmad, dirinya sempat ditanyakan kembali apakah nadi Brigadir J masih ada atau tidak sama sekali.

"Saya bilang sudah enggak ada nadinya. Saya bilang 'izin, pak, sudah tidak ada. Lalu dibilang 'pasti mas?'. 'Pasti, pak," katanya menegaskan.

"Wajah jenazah telah ditutupi masker warna hitam," ungkapnya.

Kemudian, saat evakuasi dari rumah duka ke Rumah Sakit Polri, Ahmad mengaku ambulans dikawal oleh Provos.

Tiba di RS Polri, jenazah Brigadir J tidak langsung dibawa ke kamar jenazah, tetapi dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD). Seusai melalui IGD, jasad Brigadir J lalu dibawa ke kamar jenazah.

"Setelah saya drop jenazah. Saya parkir. Terus saya bilang saya izin pamit. Katanya 'sebentar dulu ya, mas, tunggu dulu'. Saya tunggu tempat di masjid d isamping tembok sampai jam mau Subuh," jelasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J. Salah satunya orang ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News