Pembawa Jenazah Brigadir J: Tak Boleh Pulang Sampai Subuh, Lalu Diberikan Sesuatu

Pembawa Jenazah Brigadir J: Tak Boleh Pulang Sampai Subuh, Lalu Diberikan Sesuatu
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/10). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

Ahmad tidak mengetahui alasan kenapa disuruh menunggu. Setelah selesai waktu Salat Subuh Ahmad pulang dan diberikan uang biaya jasa ambulans dan keperluan mencuci mobil.

Sebelumnya, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni Eliezer Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf bertemu dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin.

Mereka hadir mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Awalnya majelis hakim meminta JPU menghadirkan 11 saksi, namun pada awal persidangan hanya lima saksi yang siap memberikan keterangan.

Lima saksi itu, yakni Bimantara Jayadiputro dan Viktor Kamang perwakilan operator seluler, Ahmad syahrul Ramadhan sebagai sopir ambulans, serta Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab dari salah satu klinik swasta. (antara/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J. Salah satunya orang ini.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News