Pembawa Kabur Siswi SMP Dibekuk
Tiga Kali Setubuhi Korban
Sabtu, 31 Juli 2010 – 13:22 WIB
Kapolsek AKP Sutopo menambahkan, tersangka dijerat pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Jika pelaku terbukti melakukan hubungan intim dengan korban, polisi akan menjeratnya dengan pasal berlapis. Pelaku bisa dijerat pasal membawa kabur anak dibawah umur dan pelecehan seksual anak dibawa umur. (ram/aj/jpnn)
LUMAJANG - Masih ingat dengan Siti Naruliyah Riskitin Khusnul Hotimah, pelajar SMPN 2 Candipuro Lumajang yang menghilang- Kamis (29/7) malam Khotim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan