Pembawa Kabur Siswi SMP Dibekuk

Tiga Kali Setubuhi Korban

Pembawa Kabur Siswi SMP Dibekuk
Pembawa Kabur Siswi SMP Dibekuk
Kapolsek AKP Sutopo menambahkan, tersangka dijerat pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Jika pelaku terbukti melakukan hubungan intim dengan korban, polisi akan menjeratnya dengan pasal berlapis. Pelaku bisa dijerat pasal membawa kabur anak dibawah umur dan pelecehan seksual anak dibawa umur. (ram/aj/jpnn)


LUMAJANG - Masih ingat dengan Siti Naruliyah Riskitin Khusnul Hotimah, pelajar SMPN 2 Candipuro Lumajang yang menghilang- Kamis (29/7) malam Khotim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News