Pembawa Sabu-Sabu di Jilbab Terancam Penjara Seumur Hidup
jpnn.com - SURABAYA—BNN menangkap empat wanita asal Aceh dan Medan yang diketahui sebagai kurir narkoba di Bandara Juanda Surabaya. Keempat wanita itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Empat wanita yang ditangkap adalah Qoriah (27), Ayunda Linarti (33), Lizamaiza (19), dan nurfazilah (27). Mereka membawa dua kilogram sabu dari Aceh untuk dikirim ke Madura.
Untuk menghindari pemeriksaan petugas, kurir narkoba ini menyembunyikan sabu dibalik kerudung jilbab. Sebagian lagi menyembunyikan di celana dalam.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo, diketahui jika masing-masing tersangka mendapat imbalan Rp 7,5 juta per orang dari bandar narkoba di Aceh.
Mereka masing-masing membawa paket sabu-sabu seberat 500 gram ke Madura. Menurut Andri Tri Wibowo, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, setelah ditangkap BNN, keempat perempuan kurir narkoba ini dibawa ke Jakarta, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Ketika penyelidikan selesai, kini keempat tersangka wanita kurir narkoba diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses hukum,” ujar Andi.
Keempatnya akan segera disidangkan, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, dijerat pasal 112 dan 114, undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (pul/flo/jpnn)
SURABAYA—BNN menangkap empat wanita asal Aceh dan Medan yang diketahui sebagai kurir narkoba di Bandara Juanda Surabaya. Keempat wanita itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri