Pembayar Pajak Kakap Tak Diumumkan

Pembayar Pajak Kakap Tak Diumumkan
Pembayar Pajak Kakap Tak Diumumkan
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tidak mungkin mengumumkan daftar pembayar pajak terbesar karena akan bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengungkakan, pihaknya harus mematuhi ketentuan dalam Pasal 34 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mengatur tentang rahasia jabatan.

Sebelumnya muncul pendapat dari sejumlah kalangan agar Ditjen Pajak mengumumkan para pembayar pajak terbesar seiring dengan pengumuman daftar orang terkaya di Indonesia. “Pendapat agar Ditjen Pajak mengumumkan daftar pembayar pajak terbesar tidak dapat dipenuhi,” katanya di Jakarta, Jumat (25/11).

Dijelaskan, setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak (WP) dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hanya saja, lanjut Dedi, Ditjen Pajak selalu menggunakan dan memanfaatkan data dan atau informasi dari publik, termasuk data 40 orang terkaya Indonesia yang dirilis oleh Majalah Forbes.

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tidak mungkin mengumumkan daftar pembayar pajak terbesar karena akan bertentangan dengan Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News