Pembayar Pajak Kakap Tak Diumumkan
Sabtu, 26 November 2011 – 11:06 WIB

Pembayar Pajak Kakap Tak Diumumkan
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tidak mungkin mengumumkan daftar pembayar pajak terbesar karena akan bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengungkakan, pihaknya harus mematuhi ketentuan dalam Pasal 34 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mengatur tentang rahasia jabatan. Hanya saja, lanjut Dedi, Ditjen Pajak selalu menggunakan dan memanfaatkan data dan atau informasi dari publik, termasuk data 40 orang terkaya Indonesia yang dirilis oleh Majalah Forbes.
Sebelumnya muncul pendapat dari sejumlah kalangan agar Ditjen Pajak mengumumkan para pembayar pajak terbesar seiring dengan pengumuman daftar orang terkaya di Indonesia. “Pendapat agar Ditjen Pajak mengumumkan daftar pembayar pajak terbesar tidak dapat dipenuhi,” katanya di Jakarta, Jumat (25/11).
Baca Juga:
Dijelaskan, setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak (WP) dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca Juga:
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tidak mungkin mengumumkan daftar pembayar pajak terbesar karena akan bertentangan dengan Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Merespons Kebijakan Dagang Trump, Syahganda Nainggolan: Sikap Independen Indonesia Sudah Tepat
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik
- Ada 10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor Berapa?
- BPKH Berpotensi jadi Model Sovereign Halal Fund Lewat Cara Ini
- Kinerja Gemilang, Garudafood Tebar Dividen Rp 350,33 Miliar
- Prudential Indonesia dan Prudential Syariah Meluncurkan PRUSehat