Pembayar Pajak Kakap Tak Diumumkan
Sabtu, 26 November 2011 – 11:06 WIB
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tidak mungkin mengumumkan daftar pembayar pajak terbesar karena akan bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengungkakan, pihaknya harus mematuhi ketentuan dalam Pasal 34 UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mengatur tentang rahasia jabatan. Hanya saja, lanjut Dedi, Ditjen Pajak selalu menggunakan dan memanfaatkan data dan atau informasi dari publik, termasuk data 40 orang terkaya Indonesia yang dirilis oleh Majalah Forbes.
Sebelumnya muncul pendapat dari sejumlah kalangan agar Ditjen Pajak mengumumkan para pembayar pajak terbesar seiring dengan pengumuman daftar orang terkaya di Indonesia. “Pendapat agar Ditjen Pajak mengumumkan daftar pembayar pajak terbesar tidak dapat dipenuhi,” katanya di Jakarta, Jumat (25/11).
Baca Juga:
Dijelaskan, setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak (WP) dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca Juga:
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tidak mungkin mengumumkan daftar pembayar pajak terbesar karena akan bertentangan dengan Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Gegara Ini Para Analis Rekomendasikan Aksi Buy Saham BBNI
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini