Pembayar Pajak Kakap Tak Diumumkan

Pembayar Pajak Kakap Tak Diumumkan
Pembayar Pajak Kakap Tak Diumumkan
Data dan informasi tersebut akan memperkaya basis data Ditjen Pajak yang selanjutnya akan dimanfaatkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus yang mengelola orang-orang kaya di Indonesia. “Yakni KPP Wajib Pajak Orang Pribadi Besar, untuk memberikan pelayanan, pengawasan, dan penggalian potensi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

 

Sebagaimana diketahui, majalah Forbes dalam edisi terbarunya mengumumkan 40 orang terkaya di Indonesia. Total 40 miliarder nasional ini ditaksir mencapai USD 85,1 miliar atau sekitar Rp 765,9 triliun. Kekayaan miliarder Indonesia tahun ini meningkat 19 persen dibandingkan setahun sebelumnya yang mencapai sekitar USD 71 miliar.

Dalam menghitung kekayaan para miliarder nasional ini, Forbes menggunakan metodologi penelitian dengan menghitung penutupan harga saham dan nilai tukar rupiah pada 11 November 2011. Untuk perusahaan tertutup, Forbes menggunakan penilaian dengan membandingkannya dengan perusahaan sejenis yang telah melepas saham ke publik.

Berbeda dengan penilaian miliarder Forbes lain di dunia, orang-orang kaya di Indonesia tak hanya dinilai dari kekayaan individu semata, melainkan juga menggambarkan kekayaan dari keluarga. (lum)

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tidak mungkin mengumumkan daftar pembayar pajak terbesar karena akan bertentangan dengan Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News