Pembayar Pajak Kakap Tak Diumumkan
Sabtu, 26 November 2011 – 11:06 WIB
Data dan informasi tersebut akan memperkaya basis data Ditjen Pajak yang selanjutnya akan dimanfaatkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus yang mengelola orang-orang kaya di Indonesia. “Yakni KPP Wajib Pajak Orang Pribadi Besar, untuk memberikan pelayanan, pengawasan, dan penggalian potensi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Baca Juga:
Sebagaimana diketahui, majalah Forbes dalam edisi terbarunya mengumumkan 40 orang terkaya di Indonesia. Total 40 miliarder nasional ini ditaksir mencapai USD 85,1 miliar atau sekitar Rp 765,9 triliun. Kekayaan miliarder Indonesia tahun ini meningkat 19 persen dibandingkan setahun sebelumnya yang mencapai sekitar USD 71 miliar.
Dalam menghitung kekayaan para miliarder nasional ini, Forbes menggunakan metodologi penelitian dengan menghitung penutupan harga saham dan nilai tukar rupiah pada 11 November 2011. Untuk perusahaan tertutup, Forbes menggunakan penilaian dengan membandingkannya dengan perusahaan sejenis yang telah melepas saham ke publik.
Berbeda dengan penilaian miliarder Forbes lain di dunia, orang-orang kaya di Indonesia tak hanya dinilai dari kekayaan individu semata, melainkan juga menggambarkan kekayaan dari keluarga. (lum)
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak menyatakan tidak mungkin mengumumkan daftar pembayar pajak terbesar karena akan bertentangan dengan Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi
- Mendes Yandri Optimistis Desa Mampu Penuhi Bahan Baku Protein Program Makan Bergizi Gratis
- Kembangkan Bisnis, Anak Usaha ABMM Akuisisi Perusahaan Logistik Global Asal Prancis