Pembayaran Biaya Nikah, Kemenag Gandeng Empat Bank
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mewujudkan aturan baru biaya pencatatan nikah. Mereka telah bekerjasama dengan empat bank plat merah untuk menampung uang dari biaya pencatatan nikah. Keempat bank itu adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Sekjen Kemenag Nur Syam menuturkan, ketentuan baru biaya pencatatan nikah diatur dalam PP 48/2014 tntang tariff atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kemenag.
Dalam PP itu diatur bahwa pencatatan nikah di luar kantor atau di luar jam kerja dikenai biaya Rp 600 ribu per percatatan. Sebelum aktivitas pencatatan nikah, masyarakat harus setor ke bank dulu kemudian membawa bukti setoran ke petugas KUA.
"Pemberlakuan tarif pencatata nikah itu bukan alasan untuk menunda pernikahan," kata Nur Syam kemarin.
Sebab dia mengatakan ada tiga skenario yang diterapkan pemerintah. Selain pencatatan nikah berbandrol Rp 600 ribu itu, Nur Syam mengatakan pencatatan nikah di kantor urusan agama (KUA) masih tetap gratis. Selain itu pencatata nikah bagi masyarakat miskin juga digratiskan.
Nur Syam mengatakan keempat bank BUMN itu memiliki jaringan yang cukup luas. Sehingga masyarakat tidak akan kesulitan ketika akan menyetor uang untuk biaya pencatata nikah itu. Nur Syam mengatakan Kemenag sifatnya membebaskan masyarakat memilih skema pernikahan di dalam atau di luar KUA.
Kepada jajaran bank, Nur Syam berharap siap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Selain itu mantan rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya itu berharap pihak bank langsung menyetor biaya nikah dari masyarakat itu ke kas negara sebagai PNBP. Kemudian dari kas negara, sebagian uang itu dikembalikan lagi ke KUA.
Dia juga mengatakan ada sekitar 5.300 unit KUA di seluruh Indonesia yang kini menunggu aturan regulasi biaya pencatata nikah itu. "Antara bank dengan KUA diharapkan juga berkoordinasi dengan baik. Sehingga tidak ada kegiatan pernikahan yang tertunda gara-gara kendala administrasi," jelasnya.
Kepala Biro Keuangan Kemenag Syihabuddin Latief mengatakan, Kemenag siap bekerjasama dengan keempat bank itu untuk tercapainya sistem keuangan yang terpadu, transparan, dan akuntabel. (wan)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mewujudkan aturan baru biaya pencatatan nikah. Mereka telah bekerjasama dengan empat bank plat merah untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta