Pembayaran Gaji-13 dan 14 PNS Tahun 2018 Lebih Awal
Rabu, 04 April 2018 – 11:00 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: R.Bagus Rahadi/Radar Madiun/JPNN.com
Syaratnya, Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) segera masuk ke Bagian Keuangan. Berikutnya baru Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (nur/hfz/oni/sun/era/rza/bjg/hnd/wwn/adi)
Pembayaran Gaji ke-13 PNS akan dilakukan lebih awal, untuk kebutuhan jelang tahun ajaran baru. Sedang gaji-ke14 semacam THR.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?