Pembayaran Gaji Baru PNS & PPPK Plus Rapelan Tidak Serempak, Sabar
jpnn.com, JAKARTA - Pembayaran gaji baru PNS dan PPPK plus rapelan Januari - Februari 2024 tidak serempak. Ada yang sudah dibayarkan kenaikan gaji 8 persen plus selisih Januari-Februari pada 1 Maret.
Banyak juga baru dibayarkan gaji baru, sedangkan rapelannya belum.
"Gaji pokok terbaru PNS maupun PPPK sudah masuk rekening jam 06.00 pagi, tetapi rapelan Januari-Februari belum diberikan," kata Ajun, PPPK tenaga kesehatan di Kabupaten Ponorogo kepada JPNN.com, Jumat (1/3).
Dia mengungkapkan Pemkab Ponorogo sudah mengeluarkan surat edaran soal realisasi pembayaran gaji baru PNS dan PPPK serta rapelannya.
Pemberitahuan tersebut, bahkan telah diinformasikan sejak 20 Februari 2024.
Adapun inti dari surat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 terdapat kenaikan gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
2. Dalam hal pembayaran gaji bulan Februari 2024 masih menggunakan besaran gaji pokok lama, maka untuk pembayaran gaji bulan Maret 2024 sudah menggunakan besaran gaji pokok baru.
Pembayaran gaji baru PNS & PPPK plus rapelan tidak serempak. Apakah penyebabnya?
- BKN Ungkap Jumlah Pemda yang Mengajukan Formasi Tambahan PPPK 2024, Mengejutkan!
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Nasih Honorer Gagal Dipertegas Lagi, Ada Regulasi Pengangkatan PPPK PNS
- Teh Neni, ASN Dikti yang Diberhentikan Menteri Satryo Karena Meja Tamu?
- Disiapkan Regulasi Pengangkatan Honorer jadi PNS & PPPK
- Pendaftaran PPPK Tahap 2, Honorer Bisa Memanfaatkan Ini!
- Info Penting dari AKBP Efos untuk Honorer Lulus PPPK 2024