Pembayaran Gaji Guru Hononer dari Dana BOS Tidak Dibatasi
Rabu, 29 April 2020 – 12:35 WIB
Untuk diketahui, Kemendikbud memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS Reguler. Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
"Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan," kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, dalam telekonferensi daring, Rabu (15/4) lalu di Jakarta. (esy/jpnn)
Pihak Kemendikbud juga memastikan bahwa syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi soal NUPTK.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- Kasus Guru Supriyani: Kapolsek Baito Dicopot Gegara Uang Rp 2 Juta, Kanit Reskrim Juga