Pembayaran Gaji Honorer Bisa Jadi Temuan
Panitia Pusat Fokus Pemberkasan NIP K-2 yang Diangkat CPNS
Senin, 17 Februari 2014 – 06:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) belum menerbitkan landasan hukum terkait nasib tenaga honorer kategori 2 (K-2) yang gagal diangkat jadi CPNS. Sehingga pembayaran gaji honorer K-2 berpotensi menjadi temuan dalam audit keuangan negara.
Jajaran Kemen PAN-RB sampai kemarin mengakui belum ada landasan hukum resmi untuk penanganan tenaga honorer K-2 yang gagal jadi CPNS itu. Mereka hanya menyampaikan bahwa penanganan tenaga honorer K-2 yang gagal itu dikembalikan lagi kepada instansi masing-masing. Tanpa ada petunjuk teknis penanganannya.
Baca Juga:
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemen PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, seluruh instansi dan tenaga honorer K-2 diminta untuk menunggu perkembangan dari Kemen PAN-RB. "Semua kebijakan akan diintegrasikan dengan undang-undang ASN (Aparatur Sipil Negara, red)," papar Herman.
Dia mengatakan bahwa dalam UU ASN itu memang sudah tidak ada lagi istilah tenaga honorer. Dalam undang-undang yang baru disahkan itu, pegawai pemerintah hanya ada dua jenis. Yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Herman juga belum bisa menyebutkan apakah seluruh honorer K-2 yang gagal menjadi pegawai PPPK.
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) belum menerbitkan landasan hukum terkait nasib tenaga
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers