Pembayaran Gaji ke-13 Tunggu PP
Kamis, 19 Mei 2011 – 22:00 WIB
JAKARTA — Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya masih harus bersabar untuk menikmati gaji 13. Pasalnya, pembayaran gaji tersebut belum bisa dilakukan karena Peraturan Pemerintah (PP) yang mendukung keluarnya petunjuk teknis (Juknis) pencairan belum ada.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI Herry Purnomo kepada JPNN di Jakarta, Kamis (19/5), mengatakan bahwa proses pencairan gaji ke-13 masih sama dengan pencairan tahun sebelumnya. “Sekarang ini sementara diproses di MenPAN dan BKN,” bebernya.
Purnomo melanjutkan, kemungkinan besar PP akan terbit pada pertengahan Juni. “Prosesnya tidak memakan waktu lama. Jadi, setelah PP diterbitkan akan turun Juknis (petunjuk teknis) pencairan. Jadi, pencairan sekira Juni akhir atau Juli awal,” tukasnya.
Purnomo memastikan, pencairan gaji ke-13 sebelum tahun ajaran sekolah di mulai. “Gaji ke-13 kan bertujuan membantu PNS yang memiliki anak sekolah saat memasuki tahun ajaran baru. Jadi sangat mungkin gaji 13 cair sebelum mulai tahun ajaran,” katanya.
JAKARTA — Pegawai Negeri Sipil (PNS) rupanya masih harus bersabar untuk menikmati gaji 13. Pasalnya, pembayaran gaji tersebut belum bisa dilakukan
BERITA TERKAIT
- Alvalab Hadirkan Layanan Uji Laboratorium di SIAL Interfood Jakarta 2024
- JADE Hadirkan Inovasi Teknologi Praktik Kedokteran Gigi
- KPK Sebut Paman Birin Mangkir dari Pemeriksaan
- Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Anugerah Sahabat Pers Award dari SPS Sumut
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi