Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga di Desa Wadas Capai 92 Persen
jpnn.com, PURWOREJO - Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo kini telah mencapai 92 persen.
Pencairan tahap II dilakukan di Balaidesa Wadas, Jumat (4/11) untuk 194 bidang tanah. Dengan begitu sudah 576 bidang lahan yang telah dibebaskan atau mencakup 92 persen.
Sejumlah warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo yang dulu kontra tambang, kini berbalik mendukung.
Khoirul Riza, warga Wadas mengaku dulu getol menolak pembebasan lahan kuari di desanya untuk pembangunan Bendungan Bener tersebut.
Riza mengaku saat ini lebih memilih melepaskan lahannya itu untuk kepentingan bersama. Bahkan dia tidak mempersoalkan berapa besaran uang ganti rugi yang diterimanya.
"Saya menerima karena memang sudah jalannya seperti itu. Kalau soal ganti rugi saya tidak terlalu memikirkan," ujarnya.
Riza menerima UGR Rp 3 miliar dari lahan yang dilepasnya. Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membuka usaha toko.
Senada, Zaenal Arifin juga sempat menolak pembebasan lahan quari dengan keras. Namun, kini dia menerima dan mendapat UGR Rp 8 miliar dari tiga bidang tanahnya.
Pencairan tahap II dilakukan di Balaidesa Wadas, Jumat (4/11) untuk 194 bidang tanah.
- Dukungan Perluasan Lahan Tani 4 Juta Hektar & AUTP, Jasindo Berpengalaman Beri Perlindungan kepada Petani
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
- Ingin Kembangkan Infrastruktur di Jakarta Utara, Ridwan Kamil: Ada Lahan Reklamasi
- LSM Pijar Keadilan dan FPKMP Gelar Aksi untuk Menuntut Tuntut Ganti Rugi Tanah Ulayat Papua
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
- Aturan Pembebasan Lahan di IKN Diubah, Begini Prinsipnya