Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga di Desa Wadas Capai 92 Persen
Jumat, 04 November 2022 – 23:25 WIB

Pembayaran ganti rugi pembebasan lahan warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo. Foto dok BPN
Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo, Andri Kristanto mengatakan pencairan UGR tahap II dilakukan untuk 194 bidang tanah, dengan total Rp 193 miliar.
Sisa bidang yang masih belum dilepas, nantinya akan terus dilakukan pendekatan dan sosialisasi.
"Ini masih pendekatan, sebelum akhir tahun sudah diukur. Saya yakin dengan penggambaran karena bisa dilihat fakta dan bukti," seru Andri.(chi/jpnn)
Pencairan tahap II dilakukan di Balaidesa Wadas, Jumat (4/11) untuk 194 bidang tanah.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
BERITA TERKAIT
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- Pramono Siap Membayar Biaya Kesehatan Warga Terdampak RDF Rorotan
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Puluhan Ahli Waris Toton CS Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Atas Penggunaan Lahan di Pondok Indah
- Kementrans Bakal Permudah Penyelesaian Aduan Lahan di Kawasan Transmigrasi
- Kolaborasi PLN UIP KLT dan BPN Telah Terbitkan 239 Sertifikat Aset