Pembayaran THR PNS Tidak Bersamaan
Senin, 04 Juni 2018 – 05:52 WIB
BACA JUGA: Berita Terbaru soal THR PNS, Asyiiiiik
Baca Juga:
Di Tanbu, Pemkab mengacu kepada Perbup No 38 tahun 2012.“Karena pemerintah pusat tidak menerbitkan peraturan pemberian THR untuk PTT ini, maka acuannya masih kepada Perbub No 38 tahun 2012,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Tanah Bumbu Rooswandi Salem
Anggaran dana yang disiapkan untuk membayar THR PTT di Pemkab Tanbu sekitar Rp9 miliar. Besarnya THR yang diterima mulai Rp1.5 juta sampai Rp1.9 juta.“Tergantung keahliannya,” jelas Rooswandi.
Dia mengatakan pemberikan THR untuk PTT di Pemkab Tanbu ini sudah dilakukan tiap tahun. “Jadwalnya minggu pertama bulan Juni 2018,” tambahnya. (tim RB/jpnn)
Pembayaran THR PNS daerah berbeda-beda waktunya, ada yang akan dibayarkan hari ini, tapi ada juga yang belum jelas, menunggu juknis pusat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Lebaran 2024 Usai, ASN Terima THR Lagi, tetapi Tidak Semuanya
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Demi THR Saudara dan Karyawan, El Rumi Siapkan Dana Sebegini