Pembayaran THR PNS Tidak Bersamaan
Senin, 04 Juni 2018 – 05:52 WIB
PNS. Ilustrasi Foto: dok.Radar Ngawi/JPNN.com
BACA JUGA: Berita Terbaru soal THR PNS, Asyiiiiik
Baca Juga:
Di Tanbu, Pemkab mengacu kepada Perbup No 38 tahun 2012.“Karena pemerintah pusat tidak menerbitkan peraturan pemberian THR untuk PTT ini, maka acuannya masih kepada Perbub No 38 tahun 2012,” kata Sekretaris Daerah Pemkab Tanah Bumbu Rooswandi Salem
Anggaran dana yang disiapkan untuk membayar THR PTT di Pemkab Tanbu sekitar Rp9 miliar. Besarnya THR yang diterima mulai Rp1.5 juta sampai Rp1.9 juta.“Tergantung keahliannya,” jelas Rooswandi.
Dia mengatakan pemberikan THR untuk PTT di Pemkab Tanbu ini sudah dilakukan tiap tahun. “Jadwalnya minggu pertama bulan Juni 2018,” tambahnya. (tim RB/jpnn)
Pembayaran THR PNS daerah berbeda-beda waktunya, ada yang akan dibayarkan hari ini, tapi ada juga yang belum jelas, menunggu juknis pusat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar