Pembayaran TPG PNSD 2017 Ngadat, Ini Pemicunya
jpnn.com, JAKARTA - Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) untuk 1,2 juta guru tahun ini kembali terlambat. Khususnya bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD).
Pemicunya Permendikbud tentang petunjuk teknis (juknis) pencairan TPG terbit April lalu.
Ketentuan pembayaran TPG dirapel setiap tiga bulan (triwulan). Pembayaran TPG untuk triwulan pertama (Januari - Maret), dibayarkan pada Maret. Begitupun untuk triwulan kedua (April - Juni), dibayar pada Juni.
Namun yang terjadi saat ini, TPG untuk guru PNSD triwulan pertama belum kunjung cair. Padahal saat ini sudah menginjak bulan Mei, atau dua bulan dari jadwal pencairannya.
Informasi dari Direktorat Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu menyebutkan, uang TPG triwulan pertama 2017 bagi guru PNSD sudah disalurkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) per 30 Maret lalu.
Jumlah uang TPG yang disalurkan mencapai Rp 16,552 triluin dari total pagu dana TPG PNSD 2017 sebesar Rp 55,573 triliun.
Meskipun uang TPG untuk guru PNSD sudah ada di kas daerah, ternyata sampai saat ini belum bisa tersalurkan. Sebab ada beberapa pertimbangan dalam pencairannya.
Diantaranya harus menunggu penerbitan surat keputusan pencairan TPG yang dikeluarkan Kemendikbud. Selain itu juga harus menunggu keluarnya petunjuk teknis (juknis) pencairan TPG untuk PNSD, yang ternyata baru dikeluarkan Kemendikbud April lalu.
Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) untuk 1,2 juta guru tahun ini kembali terlambat. Khususnya bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD).
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas