Pembayaran Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru Madrasah Tunggu Verval BPKP
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kementerian Agama, Suyitno mengungkapkan, tunggakan tunjangan kinerja (tukin) guru akan dibayarkan setelah dilakukan verifikasi dan validasi (verval) data guru oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Awal tahun ini akan dilakukan verifikasi data oleh BPKP yang didampingi Itjen. Mudah-mudahan akhir Februari verval sudah selesai," kata Suyitno di Jakarta, Jumat (1/2).
Menurut Suyitno, total ada 364.334 data guru yang harus diverval. Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk tunggakan tukinnya sekitar Rp 2 triliun.
Direktur PLPL Bagian Kesra BPKP Sumintro mengatakan, proses verifikasi dan validasi ini dilakukan mengacu pada Perpres 154 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama.
Selain itu, verval juga mengacu pada PMA 29 tahun 2016 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama, sampai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 6243 tahun 2018.
"Proses verifikasi yang dilakukan BPKP niatnya adalah memberikan data agar pembayarannya pas. Kalau kurang ditambahi, kalau kelebihan ya dikurangi," kata Sumintro.
Menurutnya, tunggakan tukin yang akan diverifikasi dan validasi oleh BPKP ini terhitung sejak November 2015 sampai Desember 2018. Proses verifikasi dimulai minggu pertama sampai minggu ketiga Februari. (esy/jpnn)
Dijanjikan pembayaran tunggakan tunjangan kinerja alias tukin guru madrasah setelah dilakukan verifikasi dan validasi data guru oleh BPKP.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 60,8% Guru Madrasah Belum Mendapat Tunjangan Sertifikasi, Begini Rencana Kemenag
- Terima Aspirasi Wasilah, HNW Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Guru Madrasah
- Bupati Nina Agustina Anggarkan Rp 13 Miliar untuk Guru Madrasah, Jadi yang Terbesar di Indonesia
- Redistribusi Guru Mulai Diberlakukan, SK Dirjen Sudah Diterbitkan
- Relawan JADIIN Sebut AMIN Berkomitmen Sejahterakan Guru Ngaji dan Guru Madrasah
- SK Inpassing Guru Jadi Kado HGN 2023, Dikawal Itjen Kemenag