Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi

Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
Suasana sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan retrofit PLTU Bukit Asam di PN Palembang, Rabu (12/3/2025). Foto: supplied

Adapun terdakwa Budi Widi Asmoro memberikan keterangan bahwa dirinya pernah menerima pemberian ucapan terima kasih dari grup usaha PT Haga Jaya Mandiri/PT Truba Engineering Indonesia dalam bentuk tunai.

Namun uang yang diterima dirinya dari grup usaha PT Haga/PT Truba dan termasuk dari mitra PLN lainnya telah dikembalikannya kepada PLN pada tahun 2020 pasca adanya pemeriksaan dari SPI PLN atas permintaan dari KPK RI.

Budi menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan atas nama PT Haga dan PT Truba adalah milik Hengky Pribadi. "Hengky Pribadi dan Nehemia Indrajaya itu saudaraan," ujar Budi. Beda halnya antara PT Truba dan PT Austindo sepengetahuannya tidak terafiliasi dan menjalankan bisnis usaha sendiri-sendiri.

Bambang Anggono menjelaskan bahwa proyek retrofit system sootblowing adalah pekerjaan dengan kompleksitas tinggi alias padat teknologi. Sehingga dalam pelaksanaannya sangat diperlukan perusahaan sebagai sistem integrator yang mengambil alih tanggung jawab secara keseluruhan sistem.

Bambang mengetahui adanya keuntungan financial yang telah diperoleh PLN sehubungan dengan pekerjaan tersebut sampai pertengahan tahun 2023 senilai Rp 37 miliar. "Dalam perhitungan PLN bahwa BEP untuk pekerjaan ini hanya 23 bulan," ujarnya.

JPU senior pada KPK Dian Hamisena menanyakan kepada saksi Nehemia Indrajaya mengenai adanya audit PDTT dari BPK RI terkait pekerjaan itu. Nehemia pun membenarkan bahwa dirinya pernah diundang oleh BPK RI pada akhir tahun 2022 untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing ini.

Diketahui telah dilakukan pengembalian oleh PT Truba sebesar 8,2 miliar atas temuan kelebihan bayar berdasarkan hasil audit PDTT BPK RI. Hal senada juga disampaikan saksi lainnya Bambang dan Budi di mana mereka juga ikut diundang BPK RI terkait pemeriksaan dimaksud. (13/3/2025).(fat/jpnn)

Di persidangan terungkap bahwa pembayaran vendor proyek retrofit PLTU Bukit Asam dieksekusi perusahaan milik Hengky Pribadi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News