Pembebasan Ayin, Bukti Betapa Enaknya Koruptor
Jumat, 28 Januari 2011 – 20:35 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima terpidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Bahkan pemberian bebas bersyarat oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menguatkan kesan seolah tidak masalah jika melakukan tindak pidana korupsi.
"Akan menimbulkan kesan yang sangat kuat bahwa tidak terlalu masalah jadi koruptor di negeri ini. Karena gampang juga untuk mendapat potongan di tengah jalan," kata Anis Matta kepada wartawan di Gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/1).
Baca Juga:
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKS ini tidak menyalahkan Ayin karena pengusulan pembebasan yang dilakukan sudah memenuhi prosedur. Hanya saja kata dia, yang patut dipertanyakan mengenai pertimbangan dikelaurkannya surat pembebasan bersyarat. "Dia (Ayin) punya hak untuk meminta bebas. kita tidak bisa menyalahkan Ayin karena sudah penuhi prosedur," katanya.
Sebagaimana diketahui, Ayin sudah menjalani setengah hukumannya dan berhak mengusulkan pembebasan bersyarat. Sebelumnya, Ayin mendapatkan pengurangan hukuman dari MA (Mahkamah Agung), setelah mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Dari lima tahun penjara, menjadi empat tahun enam bulan. Sebelumnya, Ayin yang terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan tersebut divonis lima tahun penjara di tingkat kasasi, serta denda Rp250 juta. (awa/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Anis Matta mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima terpidana kasus suap jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra