Pembebasan Bersyarat Rosa Diproses Menkum-HAM
Rabu, 16 Mei 2012 – 18:59 WIB
JAKARTA - Mindo Rosalina Manulang, terpidana dalam kasus suap wisma atlit sekaligus saksi yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendapat angin segar. Denny mengakui bahwa dirinya bersama Menteri Hukum dan HAM tidak ada persoalan untuk memberikan keputusan pembebasan bersyarat bagi Rosa -sapaan Mindo Rosalina Manulang- dan tinggal menunggu di proses saja.
Pasalnya, proses pembebasan bersyarat tersangka korupsi yang berperan sebagai Justice Collaborator itu kini sedang diproses oleh Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum-HAM).
"Kita sudah dapat masukan dari KPK tanggal 10 Mei dari Abraham Samad. Kita sudah terima surat dari LPSK, pembebasan bersyarat pada dasarnya tidak dihilangkan tapi diperketat," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di gedung KPK, Rabu (16/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Mindo Rosalina Manulang, terpidana dalam kasus suap wisma atlit sekaligus saksi yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan