Pembebasan Bersyarat Rosa Diproses Menkum-HAM
Rabu, 16 Mei 2012 – 18:59 WIB
"Kalau dia (Rosa, Red) memang layak mendapatkan apresiasi terkait peran-peran dia sebagai pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kasus-kasus. Kalau KPK dan LPSK menilai begitu tentu kita berada di posisi yang sama," kata Wamen yang penuh gebrakan itu.
Baca Juga:
Hanya saja Denny juga mengingatkan dan memang harus diwaspadai adalah, orang jangan mudah bisa jadi Juctice Collaborator. Karena seseorang tersangka korupsi yang tidak bekerjasama tentu tidak diberikan pembebasan bersyarat.
"Dan kalau memang menuhi syarat pasti diberikan," tukas Denny.
Lantas kapan eksekusi Rosa dilakukan? "Segera," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Mindo Rosalina Manulang, terpidana dalam kasus suap wisma atlit sekaligus saksi yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK