Pembebasan Bersyarat Rosa Diproses Menkum-HAM
Rabu, 16 Mei 2012 – 18:59 WIB
"Kalau dia (Rosa, Red) memang layak mendapatkan apresiasi terkait peran-peran dia sebagai pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kasus-kasus. Kalau KPK dan LPSK menilai begitu tentu kita berada di posisi yang sama," kata Wamen yang penuh gebrakan itu.
Baca Juga:
Hanya saja Denny juga mengingatkan dan memang harus diwaspadai adalah, orang jangan mudah bisa jadi Juctice Collaborator. Karena seseorang tersangka korupsi yang tidak bekerjasama tentu tidak diberikan pembebasan bersyarat.
"Dan kalau memang menuhi syarat pasti diberikan," tukas Denny.
Lantas kapan eksekusi Rosa dilakukan? "Segera," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Mindo Rosalina Manulang, terpidana dalam kasus suap wisma atlit sekaligus saksi yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan