Pembebasan Bersyarat Rosa Diproses Menkum-HAM
Rabu, 16 Mei 2012 – 18:59 WIB

Pembebasan Bersyarat Rosa Diproses Menkum-HAM
"Kalau dia (Rosa, Red) memang layak mendapatkan apresiasi terkait peran-peran dia sebagai pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kasus-kasus. Kalau KPK dan LPSK menilai begitu tentu kita berada di posisi yang sama," kata Wamen yang penuh gebrakan itu.
Baca Juga:
Hanya saja Denny juga mengingatkan dan memang harus diwaspadai adalah, orang jangan mudah bisa jadi Juctice Collaborator. Karena seseorang tersangka korupsi yang tidak bekerjasama tentu tidak diberikan pembebasan bersyarat.
"Dan kalau memang menuhi syarat pasti diberikan," tukas Denny.
Lantas kapan eksekusi Rosa dilakukan? "Segera," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Mindo Rosalina Manulang, terpidana dalam kasus suap wisma atlit sekaligus saksi yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Utus Jokowi ke Pemakaman Paus, Prabowo Titipkan Pesan Khusus
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Gubernur Herman Deru Gercep Gelar Rakor Percepatan Opla dan Cetak Sawah di Sumsel
- Menko Airlangga Temui Menkeu AS, Bahas Tindak Lanjut Tarif Resiprokal Trump
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Jan Maringka: Rapat Pleno Presidium PNI Putuskan Pembentukan Pengurus Daerah