Pembebasan Bersyarat Rosa Diproses Menkum-HAM

Pembebasan Bersyarat Rosa Diproses Menkum-HAM
Pembebasan Bersyarat Rosa Diproses Menkum-HAM
"Kalau dia (Rosa, Red) memang layak mendapatkan apresiasi terkait peran-peran dia sebagai pelaku yang bekerjasama untuk membongkar kasus-kasus. Kalau KPK dan LPSK menilai begitu tentu kita berada di posisi yang sama," kata Wamen yang penuh gebrakan itu.

Hanya saja Denny juga mengingatkan dan memang harus diwaspadai adalah, orang jangan mudah bisa jadi Juctice Collaborator. Karena seseorang tersangka korupsi yang tidak bekerjasama tentu tidak diberikan pembebasan bersyarat.

"Dan kalau memang menuhi syarat pasti diberikan," tukas Denny.

Lantas kapan eksekusi Rosa dilakukan? "Segera," pungkasnya.(fat/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Tanpa FDR, Investigasi Sulit

JAKARTA - Mindo Rosalina Manulang, terpidana dalam kasus suap wisma atlit sekaligus saksi yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News