Pembebasan Lahan Masih Jadi Kendala
Rabu, 17 Februari 2010 – 15:05 WIB
JAKARTA - Pembebasan lahan masih jadi masalah utama dalam pembangunan jalan tol. Oleh karena itulah sebabnya, pemerintah saat ini tengah berupaya melakukan revisi UU No 34 Tahun 2006. "Waktu sidang pengadilan juga dibatasi. Ini agar masalah pembebasan lahan tidak berlarut-larut. Sebab, selama ini untuk pembebasan lahan bisa makan waktu bertahun-tahun," ulasnya.
"Revisi UU No 34 sudah masuk tahap harmonisasi. Kita berharap secepatnya selesai, karena proses pembangunan, termasuk tol, akan lebih singkat," kata Dirut PT Jasa Marga, Frans Sunit, dalam RDP dengan Komisi V DPR RI, Rabu (17/2).
Dalam revisi UU No 34 ini, lanjut Frans, pihak kontraktor tidak akan lagi dihadapkan dengan masalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Kalau yang empunya tanah keberatan terhadap pembuatan tol, mereka bisa mengajukan pada pengadilan. Nantinya dari hasil keputusan pengadilan, tanah yang akan dibebaskan itu ditentukan berapa harganya, sesuai sistem konsinyasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembebasan lahan masih jadi masalah utama dalam pembangunan jalan tol. Oleh karena itulah sebabnya, pemerintah saat ini tengah berupaya
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan