Pembebasan Lahan Masih Jadi Kendala
Rabu, 17 Februari 2010 – 15:05 WIB
JAKARTA - Pembebasan lahan masih jadi masalah utama dalam pembangunan jalan tol. Oleh karena itulah sebabnya, pemerintah saat ini tengah berupaya melakukan revisi UU No 34 Tahun 2006. "Waktu sidang pengadilan juga dibatasi. Ini agar masalah pembebasan lahan tidak berlarut-larut. Sebab, selama ini untuk pembebasan lahan bisa makan waktu bertahun-tahun," ulasnya.
"Revisi UU No 34 sudah masuk tahap harmonisasi. Kita berharap secepatnya selesai, karena proses pembangunan, termasuk tol, akan lebih singkat," kata Dirut PT Jasa Marga, Frans Sunit, dalam RDP dengan Komisi V DPR RI, Rabu (17/2).
Dalam revisi UU No 34 ini, lanjut Frans, pihak kontraktor tidak akan lagi dihadapkan dengan masalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Kalau yang empunya tanah keberatan terhadap pembuatan tol, mereka bisa mengajukan pada pengadilan. Nantinya dari hasil keputusan pengadilan, tanah yang akan dibebaskan itu ditentukan berapa harganya, sesuai sistem konsinyasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembebasan lahan masih jadi masalah utama dalam pembangunan jalan tol. Oleh karena itulah sebabnya, pemerintah saat ini tengah berupaya
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar