Pembebasan Lahan Masih Jadi Kendala
Rabu, 17 Februari 2010 – 15:05 WIB
Pembebasan Lahan Masih Jadi Kendala
JAKARTA - Pembebasan lahan masih jadi masalah utama dalam pembangunan jalan tol. Oleh karena itulah sebabnya, pemerintah saat ini tengah berupaya melakukan revisi UU No 34 Tahun 2006. "Waktu sidang pengadilan juga dibatasi. Ini agar masalah pembebasan lahan tidak berlarut-larut. Sebab, selama ini untuk pembebasan lahan bisa makan waktu bertahun-tahun," ulasnya.
"Revisi UU No 34 sudah masuk tahap harmonisasi. Kita berharap secepatnya selesai, karena proses pembangunan, termasuk tol, akan lebih singkat," kata Dirut PT Jasa Marga, Frans Sunit, dalam RDP dengan Komisi V DPR RI, Rabu (17/2).
Dalam revisi UU No 34 ini, lanjut Frans, pihak kontraktor tidak akan lagi dihadapkan dengan masalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Kalau yang empunya tanah keberatan terhadap pembuatan tol, mereka bisa mengajukan pada pengadilan. Nantinya dari hasil keputusan pengadilan, tanah yang akan dibebaskan itu ditentukan berapa harganya, sesuai sistem konsinyasi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembebasan lahan masih jadi masalah utama dalam pembangunan jalan tol. Oleh karena itulah sebabnya, pemerintah saat ini tengah berupaya
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Pendekar 08 Bagikan 80 Tong Sampah untuk Mendukung Kebersihan Lingkungan
- BRCC Indonesia Melaksanakan Ujian Masuk Universitas Tiongkok
- Kejari Muba Menggeledah Dua Kantor Milik Alim Ali, Ada Apa?
- Bakar Semangat Kepala Daerah, Gubernur Lemhannas Ajak Manfaatkan Kebijakan Inovatif
- Pelayanan Celltech Stem Cell Hadir di RS Pusat Pertahanan Negara