Pembebasan Lahan Masih Jadi Kendala

Pembebasan Lahan Masih Jadi Kendala
Pembebasan Lahan Masih Jadi Kendala
JAKARTA - Pembebasan lahan masih jadi masalah utama dalam pembangunan jalan tol. Oleh karena itulah sebabnya, pemerintah saat ini tengah berupaya melakukan revisi UU No 34 Tahun 2006.

"Revisi UU No 34 sudah masuk tahap harmonisasi. Kita berharap secepatnya selesai, karena proses pembangunan, termasuk tol, akan lebih singkat," kata Dirut PT Jasa Marga, Frans Sunit, dalam RDP dengan Komisi V DPR RI, Rabu (17/2).

Dalam revisi UU No 34 ini, lanjut Frans, pihak kontraktor tidak akan lagi dihadapkan dengan masalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Kalau yang empunya tanah keberatan terhadap pembuatan tol, mereka bisa mengajukan pada pengadilan. Nantinya dari hasil keputusan pengadilan, tanah yang akan dibebaskan itu ditentukan berapa harganya, sesuai sistem konsinyasi.

"Waktu sidang pengadilan juga dibatasi. Ini agar masalah pembebasan lahan tidak berlarut-larut. Sebab, selama ini untuk pembebasan lahan bisa makan waktu bertahun-tahun," ulasnya.

JAKARTA - Pembebasan lahan masih jadi masalah utama dalam pembangunan jalan tol. Oleh karena itulah sebabnya, pemerintah saat ini tengah berupaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News