Pembebasan Lahan Paling Lama 583 Hari
Digunakan untuk Kepentingan Umum
Minggu, 12 Agustus 2012 – 08:35 WIB
JAKARTA – Hambatan saat melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur atau sarana kepentingan umum mulai mendapatkan jalan keluar. Itu menyusul diterbitkannya peraturan presiden yang mengatur secara rinci tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dalam perpres itu disebutkan, setiap instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum harus menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah. Rencana tersebut lantas diserahkan kepada gubernur di mana tanah itu berada yang akan menindaklanjuti dengan membentuk sebuah tim persiapan.
Perpres yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum itu antara lain mengatur mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan. Selain itu, perpres juga mengatur durasi waktu setiap tahapan dalam pembebasan lahan.
Baca Juga:
Total waktu yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan untuk kepentingan umum itu paling lama adalah 583 hari. Perhitungannya sudah mempertimbangkan jika proses pembebasan tersebut sampai dibawa ke pengadilan, bahkan hingga tingkat kasasi. ”Sudah diperhitungkan. Perpres ini akan memberikan kepastian dalam proses (pembebasan lahan) tersebut,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
Baca Juga:
JAKARTA – Hambatan saat melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur atau sarana kepentingan umum mulai mendapatkan jalan keluar.
BERITA TERKAIT
- Forum CSR Indonesia Prihatin dengan Kasus Terkait BI dan OJK yang Ditangani KPK
- Puntho Pranowo Puji Prabowo Figur Humanis, Mayor Teddy Sosok Sigap
- Menag Yaqut Mangkir Lagi Diajak Rapat Evaluasi Pelaksanaan Haji dengan Komisi VIII
- Penjelasan Terbaru Direktur Penyidikan KPK soal Kasus Korupsi di Kaltim
- Raden Mas Aris Santosa: Waspada Penipuan Terkait Seleksi CPNS BPKP
- Peserta Rapimnas PPDI di Asrama Haji Donohudan Sudah Berdatangan Sejak Pagi Hari