Pembebasan Lahan Paling Lama 583 Hari
Digunakan untuk Kepentingan Umum
Minggu, 12 Agustus 2012 – 08:35 WIB
JAKARTA – Hambatan saat melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur atau sarana kepentingan umum mulai mendapatkan jalan keluar. Itu menyusul diterbitkannya peraturan presiden yang mengatur secara rinci tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dalam perpres itu disebutkan, setiap instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum harus menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah. Rencana tersebut lantas diserahkan kepada gubernur di mana tanah itu berada yang akan menindaklanjuti dengan membentuk sebuah tim persiapan.
Perpres yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum itu antara lain mengatur mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan. Selain itu, perpres juga mengatur durasi waktu setiap tahapan dalam pembebasan lahan.
Baca Juga:
Total waktu yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan untuk kepentingan umum itu paling lama adalah 583 hari. Perhitungannya sudah mempertimbangkan jika proses pembebasan tersebut sampai dibawa ke pengadilan, bahkan hingga tingkat kasasi. ”Sudah diperhitungkan. Perpres ini akan memberikan kepastian dalam proses (pembebasan lahan) tersebut,” kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa.
Baca Juga:
JAKARTA – Hambatan saat melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur atau sarana kepentingan umum mulai mendapatkan jalan keluar.
BERITA TERKAIT
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Mayapada Bantah Tudingan Terdakwa Penggelapan Rp 133 M Ted Sioeng
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi