Pembebasan Lahan Paling Lama 583 Hari
Digunakan untuk Kepentingan Umum
Minggu, 12 Agustus 2012 – 08:35 WIB
Terkait dengan ganti kerugian, bisa diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disepakati.
Baca Juga:
Proses pembebasan lahan yang sering terhambat itu sebelumnya mendapat perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Termasuk adanya makelar-makelar yang sering menyulitkan proses pembebasan lahan, misalnya dengan menaikkan harga yang tanah yang hendak dibebaskan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengaku, keberadaan perpres tersebut akan menjadi salah satu solusi proses pembebasan lahan, terutama untuk kepentingan umum. Dia juga akan menyelesaikan masalah mafia tanah dengan melibatkan instansi terkait. ”Kita akan membahasnya antardepartemen,” katanya. Tidak tertutup kemungkinan dengan melibatkan aparat penegak hukum jika ada indikasi pidana. (fal/ttg)
JAKARTA – Hambatan saat melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur atau sarana kepentingan umum mulai mendapatkan jalan keluar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kukuhkan Pengurus Pusat Jalavokasi, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Harapan Ini
- Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas Atas Penanganan Kasus Gratifkasi Eko Darmanto
- Solusi Kesehatan Tulang Optimal untuk Keluarga Indonesia dengan L-CAL & L-CAL Grow
- Jokowi Minta Daerah Sekitar IKN Harus Siap-siap Untuk Memasok Pangan
- Usut Kasus Korupsi di PT PGN, KPK Periksa Dirut Sucofindo
- Pengamat Sarankan Pemerintahan Prabowo-Gibran Ganti Kepala Bapanas