Pembebasan Lahan Paling Lama 583 Hari
Digunakan untuk Kepentingan Umum
Minggu, 12 Agustus 2012 – 08:35 WIB
Terkait dengan ganti kerugian, bisa diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disepakati.
Baca Juga:
Proses pembebasan lahan yang sering terhambat itu sebelumnya mendapat perhatian Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Termasuk adanya makelar-makelar yang sering menyulitkan proses pembebasan lahan, misalnya dengan menaikkan harga yang tanah yang hendak dibebaskan.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hendarman Supandji mengaku, keberadaan perpres tersebut akan menjadi salah satu solusi proses pembebasan lahan, terutama untuk kepentingan umum. Dia juga akan menyelesaikan masalah mafia tanah dengan melibatkan instansi terkait. ”Kita akan membahasnya antardepartemen,” katanya. Tidak tertutup kemungkinan dengan melibatkan aparat penegak hukum jika ada indikasi pidana. (fal/ttg)
JAKARTA – Hambatan saat melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur atau sarana kepentingan umum mulai mendapatkan jalan keluar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang