Pembebasan Lahan PLTU, Laut juga Diganti Rugi
Sabtu, 07 Juli 2012 – 02:22 WIB
RAHA - Panitia Khusus PLTU yang dibentuk DPRD Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara mulai bekerja. Pansus yang dipimpin oleh LM Taufan Besi turun langsung mengecek lokasi pembangunan PLTU dan berdialog dengan warga penerima ganti rugi.
Dalam dialog itu terungkap bahwa terjadi mark up dalam pembayaran ganti rugi. Bukan saja masyarakat diminta menandatangani kwitansi yang tidak sesuai pembayaran, tapi area laut juga dimasukkan sebagai lahan yang harus dibayar.
Baca Juga:
Data yang didapat oleh pansus, ada indikasi mark up dalam pembayaran harga tanah. La Nsuli, salah satu warga penerima ganti rugi yang seharusnya menerima Rp 250 Juta seperti yang tertera dikwitansi. Namun Ia hanya menerima pembayaran Rp 100 juta. Bukan saja itu, laut pun masuk dalam pembayaran ganti rugi.
LM Taufan Besi, Ketua Pansus, mengatakan, indikasi awal ada dugaan penyimpangan pembebasan lahan pembangunan PLTU di Lasunapa seluas 10 hektar. Dimana, terdapat wilayah laut yang ikut dikapling dan dibayarkan uang ganti rugi. "Informasi dari juru ukur Pertanahan, ada laut yang dikapling seluas 10 x 400 meter bujur sangkar juga diganti rugi," terangnya.
RAHA - Panitia Khusus PLTU yang dibentuk DPRD Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara mulai bekerja. Pansus yang dipimpin oleh LM Taufan
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak