Pembebasan Lahan PLTU, Laut juga Diganti Rugi

Pembebasan Lahan PLTU, Laut juga Diganti Rugi
Pembebasan Lahan PLTU, Laut juga Diganti Rugi
Lanjut anggota Komisi I itu berdasarkan laporan dari warga, harga tanah yang dibayarkan hampir semua tidak sesuai dengan yang tertera direkening atau dikwitansi. Misalnya, uang yang masuk direkening Rp 250 Juta, tapi penerima ganti rugi hanya menerima Rp 100 Juta.

"Kita masih dalami siapa yang melakukan pemotongan. Karena PLN membayarkan uang ganti rugi sesuai dengan kesepakatan. Uangnya ditransfer dari Bank Mandiri ke Bank BNI, " ujarnya.

Berapa penerima ganti rugi, kata Taufan, pihaknya belum mendapatkan data yang jelas. Rencananya, Senin (9/7), pihak Pertanahan akan memberikan data-datanya.

       

Lalu bagaimana dengan pembangunan PLTU, kata Taufan, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan PLN. "Proses pembangunan PLTU tidak berhenti. Rencananya akhir tahun ini, pembangunan PLTU akan dimulai," tambahnya. (kp/awa/jpnn)


RAHA - Panitia Khusus  PLTU  yang dibentuk DPRD Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara mulai bekerja. Pansus yang dipimpin oleh LM Taufan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News