Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Bermasalah, 6 Pejabat Diperiksa, Duh

Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Bermasalah, 6 Pejabat Diperiksa, Duh
Kajati Sumbar Anwarudin Sulistiyono (kiri) saat memberikan keterangan pers di Padang, Senin (28/6/2021). ANTARA/FathulAbdi

"Jika nanti dari penyidikan ditemukan dua alat bukti yang sah akan dilakukan penetapan tersangka," ujar Anwarudin.

Dugaan penyimpangan ganti rugi lahan Tol Padang-Sicincin terjadi di lahan yang berada di kawasan Taman Kehati Kecamatan Parit Malintang.

Untuk kepentingan pembebasan lahan proyek strategi nasional (PSN) tersebut, negara membayarkan ganti rugi terhadap kawasan yang dipakai untuk pembangunannya.

Walakin, di kawasan Taman Kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp 30 miliar.

Baca Juga: Ini Motif Pengemudi Pajero Sport Menganiaya Sopir Truk di Sunter, Oh Ternyata

Hal itu disebabkan lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, tetapi uang ganti ruginya diterima oleh orang per orang.

Anwarudin menegaskan penyidikan dugaan penyimpangan itu hanya terkait pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tersebut, bukan pengerjaan fisik proyek tol.

Dengan demikian, proses hukum yang berjalan tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tersebut, apalagi menghambat pembangunannya.

Jaksa mencium dugaan penyimpangan dana pembebasan lahan Tol Padang-Sicincin senilai Ro 30 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News