Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Bermasalah, 6 Pejabat Diperiksa, Duh
"Jika nanti dari penyidikan ditemukan dua alat bukti yang sah akan dilakukan penetapan tersangka," ujar Anwarudin.
Dugaan penyimpangan ganti rugi lahan Tol Padang-Sicincin terjadi di lahan yang berada di kawasan Taman Kehati Kecamatan Parit Malintang.
Untuk kepentingan pembebasan lahan proyek strategi nasional (PSN) tersebut, negara membayarkan ganti rugi terhadap kawasan yang dipakai untuk pembangunannya.
Walakin, di kawasan Taman Kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp 30 miliar.
Baca Juga: Ini Motif Pengemudi Pajero Sport Menganiaya Sopir Truk di Sunter, Oh Ternyata
Hal itu disebabkan lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, tetapi uang ganti ruginya diterima oleh orang per orang.
Anwarudin menegaskan penyidikan dugaan penyimpangan itu hanya terkait pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tersebut, bukan pengerjaan fisik proyek tol.
Dengan demikian, proses hukum yang berjalan tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tersebut, apalagi menghambat pembangunannya.
Jaksa mencium dugaan penyimpangan dana pembebasan lahan Tol Padang-Sicincin senilai Ro 30 miliar.
- Muannas Bantah Sejumlah Tuduhan Said Didu Soal Masalah di PSN PIK 2
- Duet Mahyeldi-Vasco Berpotensi Menang Telak, Unggul di 10 Kabupaten/Kota di Sumbar
- Andre Rosiade Bawa Kabar Baik soal Pembangunan Infrastruktur di Sumbar
- Ganja Sebanyak 624 Kg Rencananya Disebar di Sumbar
- Konon IRI Ikut Campur Tangan Urusan PSN RI Lewat Jaringan Lokal, Apa Tujuannya?
- Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar