Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin Bermasalah, 6 Pejabat Diperiksa, Duh

"Jika nanti dari penyidikan ditemukan dua alat bukti yang sah akan dilakukan penetapan tersangka," ujar Anwarudin.
Dugaan penyimpangan ganti rugi lahan Tol Padang-Sicincin terjadi di lahan yang berada di kawasan Taman Kehati Kecamatan Parit Malintang.
Untuk kepentingan pembebasan lahan proyek strategi nasional (PSN) tersebut, negara membayarkan ganti rugi terhadap kawasan yang dipakai untuk pembangunannya.
Walakin, di kawasan Taman Kehati Parit Malintang ditemukan indikasi bahwa penerima ganti rugi bukanlah yang berhak sebagai penerima dengan nilai mencapai Rp 30 miliar.
Baca Juga: Ini Motif Pengemudi Pajero Sport Menganiaya Sopir Truk di Sunter, Oh Ternyata
Hal itu disebabkan lahan itu tercatat sebagai aset milik pemerintah daerah, tetapi uang ganti ruginya diterima oleh orang per orang.
Anwarudin menegaskan penyidikan dugaan penyimpangan itu hanya terkait pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tersebut, bukan pengerjaan fisik proyek tol.
Dengan demikian, proses hukum yang berjalan tidak akan berdampak pada pengerjaan proyek tersebut, apalagi menghambat pembangunannya.
Jaksa mencium dugaan penyimpangan dana pembebasan lahan Tol Padang-Sicincin senilai Ro 30 miliar.
- Gelombang Kedua Pulang Basamo Diberangkatkan, 7.500 Pemudik Gratis Menuju Sumbar
- Pramono Siap Membayar Biaya Kesehatan Warga Terdampak RDF Rorotan
- Marak Tawuran di Padang, Rahmat Saleh Ingatkan Pemerintah Baru Sumbar
- Lakukan Transformasi Layanan, ASDP dan KSP Bahas Penguatan Proyek Strategis Nasional
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- INDEF: Penghentian PSN Tanpa Kajian Bisa Merusak Kredibilitas Pemerintah