Pembebasan PPh Atas Tanah-Bangunan Berlaku Sampai Akhir 2017
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah masih menyediakan keistimewaan bagi peserta pengampunan pajak atau tax amnesty meski program itu sudah berakhir.
Salah satunya mengenai pembebasan pajak penghasilan (PPh) dalam rangka pengalihan nama atas aset berupa tanah dan bangunan.
Pengalihan nama atas dua aset itu hanya berlaku bagi harta yang dideklarasikan dalam program tax amnesty.
Fasilitas pembebasan PPh atas tanah dan bangunan tersebut hanya berlaku hingga 31 Desember tahun ini.
Dengan adanya fasilitas pembebasan itu, untuk keperluan penandatanganan surat pernyataan notaris, para wajib pajak (WP) peserta tax amnesty dalam proses balik nama hanya perlu menunjukkan surat keterangan bebas (SKB) PPh atau fotokopi surat keterangan pengampunan pajak.
Namun, akhir-akhir ini beredar kabar bahwa beberapa kantor pelayanan pajak (KPP) menolak SKB PPh yang diajukan WP meskipun mereka berstatus peserta tax amnesty.
Mengenai hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penolakan berkas itu disebabkan beberapa hal.
Dia juga menekankan, sebenarnya pembebasan pajak 80 persen peserta tax amnesty yang mengajukan SKB PPh disetujui.
Pemerintah masih menyediakan keistimewaan bagi peserta pengampunan pajak atau tax amnesty meski program itu sudah berakhir.
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Tim 8 Prabowo Soroti Kritikan PDIP Soal PPN 12 Persen
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM