Pembebasan Tak Berlaku Untuk Residivis
Sabtu, 03 Maret 2012 – 14:15 WIB

Pembebasan Tak Berlaku Untuk Residivis
JAKARTA---Mabes Polri menyambut positif Peraturan Mahkamah Agung no 2/ 2012 tentang pembebasan penahanan dalam kasus pencurian dibawah Rp 2,5 juta. Namun, bagi residivis kambuhan, Polri akan tetap melakukan penahanan. Terhadap yang lainnya, terutama anak di bawah umur, Timur setuju untuk tidak perlu ditahan. "Saya kira demi rasa keadilan, itu bagus," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.
"Kita perlu hati-hati terhadap residivis, apakah jika tidak ditahan itu baik atau tidak. Penahanan dimungkinkan," ujar Kapolri Jenderal Timur Pradopo usai acara pelantikan delapan Kapolda baru. Residivis adalah orang yang pernah dipidana namun melakukan tindak kejahatan lagi.
Status seseorang dalam sebuah kasus, kata kapolri, akan diketahui dalam pemeriksaan. Jika dia pernah dipidana, tentu ada jejaknya. "Kita memang harus memikirkan tentang pembinaan," kata Timur.
Baca Juga:
JAKARTA---Mabes Polri menyambut positif Peraturan Mahkamah Agung no 2/ 2012 tentang pembebasan penahanan dalam kasus pencurian dibawah Rp 2,5 juta.
BERITA TERKAIT
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik, Honorer Silakan Mempersiapkan Diri, Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar?
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Tidak Serentak, Kapan Bisa Cetak Kartu Ujian? Tenang ya
- George Santos Gelar Program MBG Perdana untuk Sekolah di Kawasan KEK Galang Batang