Pembebasan Tak Berlaku Untuk Residivis
Sabtu, 03 Maret 2012 – 14:15 WIB
JAKARTA---Mabes Polri menyambut positif Peraturan Mahkamah Agung no 2/ 2012 tentang pembebasan penahanan dalam kasus pencurian dibawah Rp 2,5 juta. Namun, bagi residivis kambuhan, Polri akan tetap melakukan penahanan. Terhadap yang lainnya, terutama anak di bawah umur, Timur setuju untuk tidak perlu ditahan. "Saya kira demi rasa keadilan, itu bagus," kata mantan Kapolda Metro Jaya itu.
"Kita perlu hati-hati terhadap residivis, apakah jika tidak ditahan itu baik atau tidak. Penahanan dimungkinkan," ujar Kapolri Jenderal Timur Pradopo usai acara pelantikan delapan Kapolda baru. Residivis adalah orang yang pernah dipidana namun melakukan tindak kejahatan lagi.
Status seseorang dalam sebuah kasus, kata kapolri, akan diketahui dalam pemeriksaan. Jika dia pernah dipidana, tentu ada jejaknya. "Kita memang harus memikirkan tentang pembinaan," kata Timur.
Baca Juga:
JAKARTA---Mabes Polri menyambut positif Peraturan Mahkamah Agung no 2/ 2012 tentang pembebasan penahanan dalam kasus pencurian dibawah Rp 2,5 juta.
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN