Pembebasan Tak Berlaku Untuk Residivis
Sabtu, 03 Maret 2012 – 14:15 WIB
Peraturan MA 2/ 2012 dikeluarkan tanggal 27 Februari lalu. Saat ini, MA mensosialisasikannya pada jajaran hakim seluruh Indonesia.
Beberapa kasus pencurian "kecil" di Indonesia selama ini, pelaku tetap ditahan. Misalnya, kasus pencurian delapan bunga oleh anak 16 tahun di kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT yang ditahan 40 hari walaupun akhirnya bebas.
Ada juga kasus penahanan kakek Rawi di Sinjai, Sulawesi Selatan gara-gara mencuri merica. Di Jakarta ada kasus Samsul Alam yang sempat ditahan gara gara mencuri celana dalam dan bra mantan istrinya Dede Juwitawati. Kasus ini masih disidangkan di PN Jakarta Timur.
Juga nenek Rasminah yang sempat ditahan 130 hari gara-gara mencuri enam piring. Dalam putusan MA, Rasminah divonis bersalah dengan hukuman penjara 130 hari sama dengan masa penahanannya di Polsek Ciputat, Tangerang. (rdl/nw)
JAKARTA---Mabes Polri menyambut positif Peraturan Mahkamah Agung no 2/ 2012 tentang pembebasan penahanan dalam kasus pencurian dibawah Rp 2,5 juta.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap