Pembegal Bermodus Pura-Pura Minta Tolong Diantar Beraksi, Waspadalah

jpnn.com, PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pelaku pembegalan di Jalan Majapahit, Kecamatan Jakabaring Palembang, Rabu (8/4/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Candra Pratama alias Aak (29), warga Jalan Majapahit, Kecamatan Jakabaring Palembang ini diamankan di rumahnya, Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat kejadian, korban Rusmiani (52) warga Jalan Majapahit 8, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang hendak pergi ke Masjid dan diantar oleh anaknya yakni MK (14).
Lalu di perjalanan saksi dan korban bertemu dengan pelaku.
Kemudian pelaku langsung menyetop motor dan meminta korban untuk mengantarkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tiba-tiba di tengah jalan korban langsung didorong oleh pelaku hingga terjatuh dan mengalami luka lebam di pinggang.
Setelah itu, pelaku langsung mengambil motor Yamaha Fino BG 6710 AGP warna hitam milik korban.
Akibat kejadian ini, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pelaku pembegalan di Jalan Majapahit, Kecamatan Jakabaring Palembang, Rabu (8/4/2020) sekitar pukul 18.00 WIB
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Herman Deru Optimistis OPLA Dongkrak Sumsel ke Peringkat Tiga Penghasil Pangan Nasional
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- 1 Pelaku Penusukan di DA 41 Club Palembang Ditangkap Polisi, 2 Lagi Masih Buron
- Panen Raya Serentak Bersama Presiden, Gubernur Herman Deru Salurkan Bantuan Simbolis Kepada Kelompok Tani
- Bus Tujuan Palembang Kecelakaan di Sumbar, Begini Kondisinya