Pembegal Bermodus Pura-Pura Minta Tolong Diantar Beraksi, Waspadalah
jpnn.com, PALEMBANG - Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pelaku pembegalan di Jalan Majapahit, Kecamatan Jakabaring Palembang, Rabu (8/4/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.
Candra Pratama alias Aak (29), warga Jalan Majapahit, Kecamatan Jakabaring Palembang ini diamankan di rumahnya, Selasa (25/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat kejadian, korban Rusmiani (52) warga Jalan Majapahit 8, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang hendak pergi ke Masjid dan diantar oleh anaknya yakni MK (14).
Lalu di perjalanan saksi dan korban bertemu dengan pelaku.
Kemudian pelaku langsung menyetop motor dan meminta korban untuk mengantarkan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tiba-tiba di tengah jalan korban langsung didorong oleh pelaku hingga terjatuh dan mengalami luka lebam di pinggang.
Setelah itu, pelaku langsung mengambil motor Yamaha Fino BG 6710 AGP warna hitam milik korban.
Akibat kejadian ini, korban langsung melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pelaku pembegalan di Jalan Majapahit, Kecamatan Jakabaring Palembang, Rabu (8/4/2020) sekitar pukul 18.00 WIB
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Remaja 13 Tahun Tewas Diduga Setelah Minum Jamu, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Libur Nataru 2025, Penumpang di Bandara SMB II Palembang Diprediksi Naik 5 Persen