Pembegal Bermodus Pura-Pura Minta Tolong Diantar Beraksi, Waspadalah
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan telah mengamankan pelaku pembegalan.
"Mendapat laporan, anggota bekerja sama dengan Dit Intelkam Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," kata Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Rabu 26 Oktober 2022.
Tri Wahyudi mengatakan, dari informasi yang didapatkan motor korban dibawa oleh pelaku ke rumah temannya bernama Ican Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ya, kami mendapat laporan juga kalau pelaku Ican ini membawa motor tersebut ke wilayah Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang," ujar Tri Wahyudi.
Motor korban, lanjut Tri Wahyudi menambahkan, dijual ke temannya Ican seharga Rp 3 juta.
"Setelah mendapatkan informasi kediaman Ican, anggota kita melakukan pengembangan dengan mendatangi rumahnya, tetapi Ican sudah melarikan diri," ungkap Tri Wahyudi.
Sementara, pelaku Aak mengakui perbuatanya telah melakukan aksi pembegalan tersebut.
"Peran saya hanya mengawasi teman saya yang melakukan aksi itu, dan saya mendapatkan bagian Rp 1 juta atas aksi pembegalan tersebut," tukasnya.(*/sumeks)
Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang pelaku pembegalan di Jalan Majapahit, Kecamatan Jakabaring Palembang, Rabu (8/4/2020) sekitar pukul 18.00 WIB
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- 36 Orang di Sumsel Meninggal Akibat DBD, Waspada!
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas