Pembegal Berpedang Akhirnya Digelandang
jpnn.com - JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Deni Kurnia (24) pelaku pembegalan yang kerap beraksi menggunakan pedang saat beraksi. samurai. menggunakan pedang samurai dalam aksinya. Deni digelandang polisi di sebuat warnet di Jalan Tebet Timur Dalam II, Jakarta Selatan, Kamis (11/8) malam.
Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengungkapkan, Deni terakhir kali beraksi pada 10 Juli lalu dengan membegal dua temaja di Jalan RP Soeroso, Menteng, Jakarta Pusat. "Dari pengakuan yang bersangkutan bukan hanya sekali menjambret di kawasan Jakarta Pusat," kata Suyatno kepada wartawan, Jumat (12/8).
Deni memang tak sendirian beraksi. Sebab, ada pula rekannya yang kini buron. "Penyidik masih mengejar pelaku lainnya yang belum tertangkap," sambung Suyatno.
Kini, Deni meringkuk di tahanan kepolisian. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Deni Kurnia (24) pelaku pembegalan yang kerap beraksi menggunakan pedang saat beraksi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi