Pembegal dengan Parang Itu Ternyata Mahasiswa, Orangnya Kini Pakai Kopiah di Kantor Polisi, Lihat
Rabu, 21 Desember 2022 – 22:41 WIB

Tampak WH (21) sedang dibawa anggota Polres Lombok Barat. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com
Atas perbuatannya, WH diancam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk pelaku lainnya yang kabur kami akan buru. Kami masih melakukan pengejaran," pungkas Dharma.(mcr38/jpnn)
Pelaku rupanya sejak awal telah membuntuti korban menggunakan sepeda motor N-Max miliknya dan memepet sembari mengacungkan parang.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Edi Suryansyah
BERITA TERKAIT
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Kapolda Riau Dorong Mahasiswa Lestarikan Bahasa dan Budaya Melayu
- Perkenalkan Konsep Green Policing di UIR, Kapolda Riau Ajak Mahasiswa Mencintai Lingkungan
- Polisi Gelar Perkara, Keluarga Mahasiswa UKI Tidak Tahu, Waduh
- Identitas 10 Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo yang Hanyut di Sungai
- Mendalami Budaya, Mahasiswa Prodi Fashion Binus University Trip ke Pekalongan