Pembegal Driver Ojol Ditangkap, Tak Disangka, Ternyata DPO Kasus Pembunuhan

Pembegal Driver Ojol Ditangkap, Tak Disangka, Ternyata DPO Kasus Pembunuhan
Tersangka Apriansyah saat diinterogasi pihak kepolisian. Foto: deny sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Apriansyah, 30, warga Jl Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, ditangkap karena membegal seorang pengemudi ojek online.

Akibat insiden tersebut, korban bernama Heri Krisman, 33, warga Jl Cendana Rambai, Kelurahan 13, Kecamatan IT I Palembang mengalami luka tusuk di bagian dada dan dirawat di rumah sakit selama 7 hari.

Pembegalan dan pembacokan ini terjadi di Jl Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan IT I Palembang, (22/6/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Adapun modus pelaku dengan cara berpura-pura memesan makanan lewat ojek online (ojol).

Berawal dari korban mengantar pesanan makanan yang dipesan pelaku bersama dua rekannya Aldia dan M Junaidi. Setibanya di lokasi ketiga pelaku langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga korban mengalami luka di tempat kejadian perkara (TKP).

Peran tersangka Apriansyah ini sendiri menusuk dada korban menggunakan sajam hingga terjatuh.

Sedangkan dua temannya yang telah menjalani vonis terlebih dahulu, ikut mengeroyok korban. Atas kejadian tersebut, korban Heri langsung melaporkan ke Mapolsek Ilir Timur I Palembang.

Kapolsek IT I AKP Ginanjar Aliya Sukmana membenarkan telah mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Prabumulih, tepatnya Sugih Waras, Selasa (21/9) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kapolsek IT I AKP Ginanjar Aliya Sukmana di ruang kerjanya, Rabu (22/9).

Apriansyah, 30, warga Jl Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang, ditangkap karena membegal seorang pengemudi ojek online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News