Pembegal Pengemudi Ojek Online yang Viral di Medsos Akhirnya Ditangkap, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Polisi menangkap dua pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Lampu Merah Tugu Tani, Jalan Arif Rachman, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/5) lalu. Kedua pelaku berinisial M, 26, dan S, 20.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut kerap beraksi di berbagai daerah.
"Pelaku ini beraksi lintas daerah. Setelah kami dalami dari sejak pertama kami tangkap yang tercatat ada tiga TKP di Bekasi, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur," kata Setyo di Jakarta, Selasa (25/5).
Setyo menambahkan bahwa para pelaku dalam aksinya selalu membawa senjata tajam. Kedua pelaku pun tidak segan melukai korbannya.
Saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya berinisial B yang berperan sebagai penadah hasil begal.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar Setyo.
Sebelumnya, aksi para pelaku membegal pengendara sepeda motor itu viral di media sosial.
Korban yang merupakan pengemudi ojek online dibegal pelaku saat tengah berhenti di lampu merah Tugu Tani.
Polisi menangkap dua pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Lampu Merah Tugu Tani, Jalan Arif Rachman, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/5) lalu.
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Teliti Hashtag Judol di Medsos, Mahasiswi UPNVJ Raih Penghargaan di Ajang Internasional
- Tubagus Joddy Kerja dengan Raffi Ahmad, Berapa Gajinya?
- Seusai Antar Anak Kuliah, Buruh Harian Lepas di Palembang Dibegal
- Bawaslu Sumsel Perketat Pengawasan Kampanye di Medsos
- REQComm: Elektabilitas Sam'ani-Bellinda di Medsos & Online Tertinggi