Pembegal Penjual Bubur di Bekasi Ditangkap, Ada Fakta Mencengangkan
jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap lima pelaku kasus pembegalan terhadap penjual bubur yang terjadi di Jalan Raya Cibitung, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendiz mengatakan kelima pelaku berinisial MF, MD, YR, RE, dan SR. Dua dari lima pelaku ternyata masih di bawah umur.
"Lima orang kami amankan. Tiga eksekutor dan dua penadah," kata Erick dalam keterangan tertulis, Senin (29/8).
Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah puluhan kali beraksi dan tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam.
"Ada 40 TKP (tempat kejadian perkara) dalam waktu empat bulan di wilayah Bekasi," ujar Erick.
Erick menjelaskan pelaku sebelum beraksi terlebih dahulu mengintai para korbannya.
"Mereka mapping korbannya, setelah itu tiba-tiba datang dari belakang memepet korban sambil mengacungkan senjata tajam. Jika korban melawan atau berusaha kabur maka pelaku tak segan melukai korbannya," ujar Erick.
Tiga begal dikenakan Pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 12 tahun dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidananya sembilan tahun penjara.
Polisi menangkap lima pelaku kasus pembegalan terhadap penjual bubur yang terjadi di Jalan Raya Cibitung, Cibitung, Kabupaten Bekasi, simak selengkapnya.
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi
- Hujan Deras, Sejumlah Ruas Jalan di Cikarang Bekasi Tergenang, Begini Kondisinya