Pembegal yang Bawa Kabur Mobil Pikap PNS Itu sudah Ditangkap, Tuh Tampangnya

Saat diinterogasi, tambah Kasat Reskrim, pelaku telah mengakui perbuatannya termasuk mengakui telah melakukan pencurian mobil carry pikap.
Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya satu unit mobil pikap warna silver boks warna coklat DR 8024 DC, Noka MHYEFSL415HJ79858, Nosin G15AID1087953.
Diamankan juga barang bukti satu HP Redmi 9C warna biru, tiga anak kunci T, satu pegangan kunci T, satu buah obeng, dua buah kunci keranjang, satu kunci L, satu gunting kecil, satu obeng lengkap, dua kunci sepeda motor dan satu tas pinggang hitam.
Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Pelaku pembegalan mobil pikap milik seorang PNS bernama Eko Heri Rustanto, 36, di Dusun Asem Desa Awang Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, akhirnya ditangkap polisi, Sabtu (15/5/2021) pukul 17.00 Wita.
Redaktur & Reporter : Budi
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib
- Komplotan Begal di Palembang Ditangkap, Satu Pelaku Tewas
- KPK Dalami Korupsi Shelter Tsunami NTB, Waskita Karya Berpotensi Jadi Tersangka Korporasi