Pembekuan Aset Tommy Diputus 9 Januari
Dana Rp 550 M Mengendap di BNP Paribas
Senin, 29 Desember 2008 – 01:25 WIB
JAKARTA - Nasib uang Garnet Investment senilai EUR 36 juta (sekitar Rp 550 miliar) di BNP Paribas, Inggris, yang dibekukan pengadilan bakal segera diketahui. Majelis hakim pengadilan tingkat banding di negara bagian Guernsey, Inggris, akan memutus sengketa antara pemerintah RI dan perusahaan investasi milik Tommy Soeharto itu pada 9 Januari 2009. Permintaan majelis hakim tersebut menanggapi permohonan pemerintah RI agar amar putusan pengadilan tingkat pertama Guernsey diubah. Yakni, dari pembekuan uang Tommy sampai 23 Mei 2009 menjadi sampai ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. ”Kami tetap minta pembekuan tanpa batas,” tegas Yoseph.
”Jadwalnya sudah ditentukan. Pengadilan akan memutus pada 9 Januari 2009,” kata Jaksa Pengacara Negara Joseph Suardi Sabda kepada Jawa Pos, Minggu (28/12). Sebagai kuasa pemerintah, Yoseph berencana terbang lagi ke Inggris. ”Nanti bergantung perintah,” sambungnya.
Baca Juga:
Dia menjelaskan, jadwal sidang dengan agenda putusan tersebut diketahui pada 19 Desember 2008. Saat itu pemerintah menyerahkan penjelasan tertulis terkait jalannya pemeriksaan perkara perdata kepada pengadilan banding Guernsey. ”Kami sudah menjelaskan tentang perkara perdata Tommy di Indonesia,” terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Nasib uang Garnet Investment senilai EUR 36 juta (sekitar Rp 550 miliar) di BNP Paribas, Inggris, yang dibekukan pengadilan bakal segera
BERITA TERKAIT
- 2 Gajah Sumatra Dirantai, Pemkab Wonogiri Angkat Bicara
- Tip Kelola Aktivitas Digital pada Remaja Demi Terhindar dari Brain Rot
- Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 97, Libatkan 6 Kendaraan
- Ramalan Cuaca BMKG, Seluruh Wilayah Jakarta Diguyur Hujan Minggu Sore
- Panglima TNI Lakukan Mutasi Kepada 101 Perwira Tinggi TNI, Berikut Daftar Namanya
- Investor & Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991