Pembekuan Aset Tommy Diputus 9 Januari
Dana Rp 550 M Mengendap di BNP Paribas
Senin, 29 Desember 2008 – 01:25 WIB
Permohonan pembekuan aset Garnet itu karena pemerintah menggugat ganti rugi kepada Tommy Soeharto dalam perkara perdata, seperti Vista Bella Pratama dan Supersemar. Langkah pembekuan itu penting jika Tommy nanti kalah dan tidak bisa memenuhi nilai ganti rugi.
Sebelumnya, dalam memori bandingnya, pihak Garnett meminta pencairan karena pembekuan seharusnya berakhir pada Juni 2008. Garnet juga menyebut perkara dengan BNP Paribas bukan perkara istimewa yang mengharuskan adanya pembekuan.
Kuasa hukum Tommy O.C. Kaligis belum dapat dimintai konfirmasi terkait jadwal sidang putusan tersebut. Telepon selulernya tidak aktif ketika dihubungi. Namun, kepada koran ini Kaligis pernah mempertanyakan langkah pemerintah membekukan uang tersebut. Sebab, Tommy memiliki cukup banyak aset di tanah air. ”Kenapa mesti yang ada di Guernsey (yang dibekukan),” katanya. (fal/oki)
JAKARTA - Nasib uang Garnet Investment senilai EUR 36 juta (sekitar Rp 550 miliar) di BNP Paribas, Inggris, yang dibekukan pengadilan bakal segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi