Pembekuan Aset Tommy Diputus 9 Januari
Dana Rp 550 M Mengendap di BNP Paribas
Senin, 29 Desember 2008 – 01:25 WIB
Permohonan pembekuan aset Garnet itu karena pemerintah menggugat ganti rugi kepada Tommy Soeharto dalam perkara perdata, seperti Vista Bella Pratama dan Supersemar. Langkah pembekuan itu penting jika Tommy nanti kalah dan tidak bisa memenuhi nilai ganti rugi.
Sebelumnya, dalam memori bandingnya, pihak Garnett meminta pencairan karena pembekuan seharusnya berakhir pada Juni 2008. Garnet juga menyebut perkara dengan BNP Paribas bukan perkara istimewa yang mengharuskan adanya pembekuan.
Kuasa hukum Tommy O.C. Kaligis belum dapat dimintai konfirmasi terkait jadwal sidang putusan tersebut. Telepon selulernya tidak aktif ketika dihubungi. Namun, kepada koran ini Kaligis pernah mempertanyakan langkah pemerintah membekukan uang tersebut. Sebab, Tommy memiliki cukup banyak aset di tanah air. ”Kenapa mesti yang ada di Guernsey (yang dibekukan),” katanya. (fal/oki)
JAKARTA - Nasib uang Garnet Investment senilai EUR 36 juta (sekitar Rp 550 miliar) di BNP Paribas, Inggris, yang dibekukan pengadilan bakal segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadiri YOI FKPT Riau, BNPT Komitmen Dukung Pertumbuhan Generasi Muda Jadi Agen Perubahan
- Komandan Relawan TKN Sebut Upaya Membenturkan Prabowo dengan Jokowi dan Gibran Kandas
- APKASI Ungkap Kendala Honorer jadi PPPK 2024, Blak-blakan di Senayan
- Menaker Ida Fauziyah Sebut Workshop dan Rakor Ikaperjasi Perkuat Kompetensi Pengantar Kerja
- Sebegini Jumlah PPPK yang Berani Mendaftar Seleksi CPNS 2024, Wouw
- PP Manajemen ASN Terbit Setelah Ada 3 KepmenPANRB PPPK 2024, Terus Piye?