Pembekuan PPDS Penyakit Dalam Unsrat Menuai Sorotan, Sikap Kemenkes Dipertanyakan

Pembekuan PPDS Penyakit Dalam Unsrat Menuai Sorotan, Sikap Kemenkes Dipertanyakan
Perwakilan Komite Solidaritas Profesi M. Nasser. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Perwakilan Komite Solidaritas Profesi M. Nasser menyoroti sikap pemerintah yang membekukan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Ilmu Penyakit Dalam, Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Prof Dr dr RD Kandou, Manado.

Menurut Nasser, sikap pemerintah melalui Kemenkes itu sudah sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan koridor aturan.

Dia mengatakan dugaan perundungan yang ada di PPDS Ilmu Penyakit Dalam Unsrat memiliki kesamaan dengan insiden yang terjadi di PPDS Undip yang menyebabkan seorang dokter bunuh diri.

“Framing (PPDS Undip) sebagai bunuh diri dan perundungan yang kemudian sampai saat ini tidak terbukti, itu diulangi lagi, dicoba diulangi lagi di Manado,” ujar Nasser kepada wartawan di Jakarta.

Padahal, kata dia, dugaan perundungan itu masih belum bisa dibuktikan dan klarifikasi hanya dilakukan kepada mahasiswa, bukan kepada institusi yang berkaitan.

“Seolah-olah adanya transaksi yang terjadi antara mahasiswa, antara peserta PPDS tetapi yang dihukum adalah institusi pendidikan yang tidak punya hubungan dan tidak tahu menahu, bahkan tidak dilibatkan dalam seluruh proses penyelidikan kasus ini,” beber mantan komisioner Kompolnas itu.

Sehingga, Nasser sangat mempertanyakan pembekuan sepihak dari Kemenkes terhadap aktivitas PPDS Ilmu Penyakit Dalam Unsrat tersebut.

“Seharusnya Kementerian Kesehatan seharusnya melakukan sebuah proses yang adil dan beradab. Adil itu artinya libatkan semua pihak bicara baik-baik bukan sekadar menggunakan sesuatu kewenangan yang seharusnya bukan kewenangan Kemenkes,” ujar dia.

Sikap Kemenkes yang membekukan PPDS Ilmu Penyakit Dalam Unsrat menuai sorotan dari sejumlah pihak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News