Pembekuan PPDS Penyakit Dalam Unsrat Menuai Sorotan, Sikap Kemenkes Dipertanyakan
Kemudian, Kemenkes harusnya memanggil dan bicara. Apabila perlu melakukan penghukuman, jika perlu pemberian sanksi apalagi kalau itu perundungan yang dilakukan.
“Apalagi kalau itu benar-benar ada fakta, ada bukti, terjadi bullyng, perundungan, itu harus disanksi. Karena perundungan itu tidak benar. Dia merusak sendi-sendi kesenjawatan, merusak sendi-sendi hubungan-hubungan antarmanusia,” kata Nasser.
Sementara Djohansyah Marzuki selaku Ketua Dewan Pembina Komite Solidaritas Profesi menambahkan dalam lingkup pendidikan ilmu kedokteran, rujukan yang dipakai adalah kaidah ilmiah.
“Institusi bisa ditutup kalau program studi itu menyelanggaran sistem dan SOP yang bertentangan dengan kaidah ilmiah,” kata dia.
Menurut dia, apabila institusinya benar sesuai kaidah ilmiah, maka institusi itu bukan pelanggar.
“Kalau itu dilakukan oleh orang dan bukan sistem maka orang yang bersangkutan yang diberi sanksi. Pendirian dan penutupan program studi itu wewenang Kemendikbud. Kemenkes cuma ketempatan, menyetujui ketempatan. Tidak berhak menutup dan membuat prodi,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
Sikap Kemenkes yang membekukan PPDS Ilmu Penyakit Dalam Unsrat menuai sorotan dari sejumlah pihak.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Angka Miopia Diprediksi Tembus 275 Juta di 2050
- IDI Jawa Tengah Bagikan Info Jenis Obat Pengidap HIV/AIDS
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya