Pembekuan Rekening Trisakti Dibatalkan
Selasa, 29 November 2011 – 06:10 WIB

Pembekuan Rekening Trisakti Dibatalkan
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Yayasan Trisakti terkait pembekuan rekening perguruan tinggi itu. “Pihak Yayasan Trisakti kesulitan menyiapkan bukti atas gugatan mereka, sehingga majelis hakim mencabut gugatan itu,” kata Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti Advendi Simangunsong, Senin (28/11). “Karena kekurangan bukti, majelis hakim PN Jakbar yang dipimpin oleh Mirdin Alamsyah menetapkan bahwa perkara nomor 278/pdtg/2011 dinyatakan gugur,” tandas Advendi.
Sebelumnya, 24 Oktober, Yayasan Trisakti mengajukan gugatannya terhadap sembilan orang pimpinan Universitas Trisakti. Turut tergugat pimpinan Bank BNI. Yayasan Trisakti menilai rekening yang dimiliki Universitas Trisakti di Bank BNI adalah tidak sah. Karena itu yayasan meminta pengadilan menyita dan membekukan rekening tersebut dan mengalihkannya kepada Yayasan Trisakti.
Baca Juga:
Bahkan, pada sidang sebelumnya pada 5 November, majelis hakim memerintahkan Yayasan Trisakti melalui kuasa hukumnya mencabut kembali gugatannya terkecuali mampu mengumpulkan bukti terkait gugatan tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Yayasan Trisakti terkait pembekuan rekening perguruan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral