Pembekuan Rute Air Asia Surabaya-Singapura Dinilai Prematur
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menilai langkah Kementerian Perhubungan membekukan sementara penerbangan Air Asia Surabaya-Singapura, pascakecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, sangat prematur.
"Dasar hukumnya apa? Kemenhub jangan gegabah ketika mau jatuhkan sanksi hukuman. Padahal belum jelas dasar sanksi tersebut," katanya kepada JPNN, Jumat (2/1) malam.
Menurut Tigor, jangan mentang-mentang memiliki kewenangan, pemerintah lantas sewenang-wenang menggunakannya. Karena semua pihak harus taat aturan keselamatan dalam penerbangan. Baik penumpang, maskapai (pilot) maupun pemerintah.
"Sebelumnya pemerintah lakukan pengawasan tidak. Kok sudah terjadi musibah kecelakaan baru sibuk lakukan pengawasan dan kunjungan ke kantor maskapai AirAsia? Sebelumnya ngapain aja," katanya.
Tigor memertanyakan kepantasan pemberian sanksi, karena pelanggaran patut diduga juga disebabkan tidak bekerja dengan baiknya pemerintah dalam pengawasan keselamatan.
"Saya pikir justru masyarakat bisa juga menggugat pemerintah, kemenhub, karena tidak bekerja sesuai kewajiban hukumnya. Sehingga mengakibatkan kecelakaan dan jatuhnya korban atau kerugian," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membekukan izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura. Pembekuan ini berlaku sejak 2 Januari 2015. Pemberian sanksi ini terkait pelanggaran waktu operasional AirAsia rute Surabaya-Singapura.
Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara No AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, rute Surabaya-Singapura yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah hari Senin, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
JAKARTA - Pengamat transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menilai langkah Kementerian Perhubungan membekukan sementara penerbangan Air Asia Surabaya-Singapura,
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat