Pembela Nazar Minta Majelis Perintahkan Angie Ditahan

Pembela Nazar Minta Majelis Perintahkan Angie Ditahan
Pembela Nazar Minta Majelis Perintahkan Angie Ditahan
JAKARTA - Tim penasihat hukum M Nazaruddin meminta majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta, untuk memerintahkan penahanan atas Angelina Sondakh. Alasannya, karena Angelina berbohong saat bersaksi pada persidangan atas M Nazaruddin, Rabu (15/2) lalu.

Penasihat hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, meyakini bahwa Angie -sapaan Angelina- telah memberi kesaksian palsu."Seluruh masyarakat Indonesia tahu dan meyakini bahwa Angelina Sondakh telah memberikan kesaksian palsu atas hampir semua pertanyaan yang ditanyakan dalam persidangan tanggal 15 Februari 2011," kata Hotman di pada persidangan yang digelar Jumat (17/2).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Darmawati Ningsih itu Hotman menegaskan, Angie sudah menggunakan BlackBerry sejak 2009. Karenanya, pengakuan Angie bahwa dirinya menggunakan BlackBerry menjelang akhir 2010 jelas bertolak belakang dengan kenyataan.

"Kami memohon agar majelis membuat penetapan untuk meminta kepada Menteri Komunikasi dan Informasi membantu memberikan data atas penggunaan BlackBerreu Angelina Sondakh," ucapnya.

JAKARTA - Tim penasihat hukum M Nazaruddin meminta majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta, untuk memerintahkan penahanan atas Angelina Sondakh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News