Pembela Nazar Minta Majelis Perintahkan Angie Ditahan
Jumat, 17 Februari 2012 – 18:01 WIB

Pembela Nazar Minta Majelis Perintahkan Angie Ditahan
JAKARTA - Tim penasihat hukum M Nazaruddin meminta majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta, untuk memerintahkan penahanan atas Angelina Sondakh. Alasannya, karena Angelina berbohong saat bersaksi pada persidangan atas M Nazaruddin, Rabu (15/2) lalu.
Penasihat hukum Nazaruddin, Hotman Paris Hutapea, meyakini bahwa Angie -sapaan Angelina- telah memberi kesaksian palsu."Seluruh masyarakat Indonesia tahu dan meyakini bahwa Angelina Sondakh telah memberikan kesaksian palsu atas hampir semua pertanyaan yang ditanyakan dalam persidangan tanggal 15 Februari 2011," kata Hotman di pada persidangan yang digelar Jumat (17/2).
Baca Juga:
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Darmawati Ningsih itu Hotman menegaskan, Angie sudah menggunakan BlackBerry sejak 2009. Karenanya, pengakuan Angie bahwa dirinya menggunakan BlackBerry menjelang akhir 2010 jelas bertolak belakang dengan kenyataan.
"Kami memohon agar majelis membuat penetapan untuk meminta kepada Menteri Komunikasi dan Informasi membantu memberikan data atas penggunaan BlackBerreu Angelina Sondakh," ucapnya.
JAKARTA - Tim penasihat hukum M Nazaruddin meminta majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta, untuk memerintahkan penahanan atas Angelina Sondakh.
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?