Pembela Nazar Minta Majelis Perintahkan Angie Ditahan
Jumat, 17 Februari 2012 – 18:01 WIB
Selain meminta majelis memerintahkan penahanan atas Angie, kuasa hukum Nazar juga menyodorkan tiga nama lainnya untuk ditahan. Yaitu Mantan Wakil Ditektur Keuangan Permai Grup, yulianis, Oktarina Furi dan Budi Witarsa.
Alasan permohonan agar ketiganya ditahan juga karena dianggap memberi kesaksian palsu. Terutama terkait bantahan bahwa Anas bukanlah pemiliki Permai Grup dan tentang uang untuk kepentingan Kongres Partai Demokrat.
"Kami juga memohon agar saksi Angelina Sondakh dikonfrontir dengan saksi Rosalina Manulang di persidangan ini. Karena tidak adil memvonis terdakwa (Nazaruddin) hanya dengan dasar kesaksian palsu," ucap Hotman.(ara/jpnn)
JAKARTA - Tim penasihat hukum M Nazaruddin meminta majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta, untuk memerintahkan penahanan atas Angelina Sondakh.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh, Polisi Ungkap Fakta Baru
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- Usut Penyebab Mahasiswi UPI Bandung Jatuh dari Lantai 2 Gymnasium, Polisi Periksa CCTV
- Pencegahan Yasonna Laoly ke Luar Negeri jadi Pukulan Beruntun untuk PDIP
- Menaker Yassierli Pastikan Pelaksanaan Norma Ketenagakerjaan di Libur Nataru 2024
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia