Pembela Nazar Minta Majelis Perintahkan Angie Ditahan

Pembela Nazar Minta Majelis Perintahkan Angie Ditahan
Pembela Nazar Minta Majelis Perintahkan Angie Ditahan
Selain meminta majelis memerintahkan penahanan atas Angie, kuasa hukum Nazar juga menyodorkan tiga nama lainnya untuk ditahan. Yaitu Mantan Wakil Ditektur Keuangan Permai Grup, yulianis, Oktarina Furi dan Budi Witarsa.

Alasan permohonan agar ketiganya ditahan juga karena dianggap memberi kesaksian palsu. Terutama terkait bantahan bahwa Anas bukanlah pemiliki Permai Grup dan tentang uang untuk kepentingan Kongres Partai Demokrat.

"Kami juga memohon agar saksi Angelina Sondakh dikonfrontir dengan saksi Rosalina Manulang di persidangan ini. Karena tidak adil memvonis terdakwa (Nazaruddin) hanya dengan dasar kesaksian palsu," ucap Hotman.(ara/jpnn)

JAKARTA - Tim penasihat hukum M Nazaruddin meminta majelis hakim pengadilan Tipikor, Jakarta, untuk memerintahkan penahanan atas Angelina Sondakh.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News