Pembelaaan Bagi Korban Kezaliman Denny Indrayana
Yusril Tuding Denny Belokkan Susbtansi Persoalan
Kamis, 08 Maret 2012 – 12:41 WIB
Faktanya, kata Yusril, Kebijakan Kementrian Hukum dan HAM tentang moratorium dan pengetatan narapidana itu sudah sudah diuji oleh pengadilan dan dinyatakan salah. "Kebijakan itu nyata-nyata bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Putusan ini harusnya menjadi pelajaran bagi Denny Indrayana, bahwa ini negara hukum. Semua kebijakan penguasa haruslah berdasar atas hukum, bukan atas kemauannya penguasa itu sendiri," tandasnya.
Yusril pun merasa ditempatkan oleh Denny sebagai pembebas koruptor. Meski demikian guru besar ilmu tata negara itu tak mempersoalkannya. Alasannya, bukan kali ini saja Yusril diberi stigma negatif oleh lawan-lawannya.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu mencontohkan ketika dirinya diberi stigma pembela komunisme karena membela 300 eks mahasiswa ikatan dinas (Eks Mahid) di Eropa yang dicap komunis oleh penguasa Orde Baru. "Saya dibilang saya pro-PKI. Padahal semua orang tahu saya ini anak Masyumi, musuh utama PKI. Sampai mati saya tetap menentang komunisme, namun jika ada hak-hak orang Komunis yang dizalimi, maka saya wajib membela hak-hak mereka," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kemarin (7/3) majelis hakim PTUN Jakarta menganggap Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengetatan remisi dan PB itu telah menyalahi aturan. Majelis hakim PTUN yang diketuai Bambang Heriyanto menyatakan bahwa SK Menhukham yang dikeluarkan pada 16 November 2011 dan tiga keputusan lainnya tentang pembatalan remisi terhadap tujuh narapidana korupsi, telah menyalahi UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang kebijakan pengetatan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi
- Immanuel Ebenezer: Perusuh Diskusi FTA Harus Diseret ke Pengadilan