Pembelaaan Bagi Korban Kezaliman Denny Indrayana

Yusril Tuding Denny Belokkan Susbtansi Persoalan

Pembelaaan Bagi Korban Kezaliman Denny Indrayana
Pembelaaan Bagi Korban Kezaliman Denny Indrayana
Selain itu, majelis juga menganggap SK tersebut bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik. "Mengadili, menyatakan, mengabulkan seluruh gugatan. Memerintahkan kepada tergugat (Kementrian Hukum dan HAM) agar segera mencabut objek sengketa (SK Menhuhkam dan tiga surat keputusan tentang pembatalan remisi)," kata Bambang.

Gugatan itu diajukan oleh tujuh terpidana korupsi yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby  Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H Ibrahim, dan Hengky Baramuli. Para terpidana menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan. (ara/jpnn)

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang kebijakan pengetatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News