Pembelaaan Bagi Korban Kezaliman Denny Indrayana
Yusril Tuding Denny Belokkan Susbtansi Persoalan
Kamis, 08 Maret 2012 – 12:41 WIB
Selain itu, majelis juga menganggap SK tersebut bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik. "Mengadili, menyatakan, mengabulkan seluruh gugatan. Memerintahkan kepada tergugat (Kementrian Hukum dan HAM) agar segera mencabut objek sengketa (SK Menhuhkam dan tiga surat keputusan tentang pembatalan remisi)," kata Bambang.
Gugatan itu diajukan oleh tujuh terpidana korupsi yakni Ahmad Hafiz Zawawi, Bobby Suhardiman, Mulyono Subroto, Hesti Andi Tjahyanto, Agus Wijayanto Legowo, H Ibrahim, dan Hengky Baramuli. Para terpidana menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengajukan gugatan. (ara/jpnn)
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana yang mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang kebijakan pengetatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini