Pembelaan Edward Soeryadjaya Seluruhnya Ditolak JPU
Sabtu, 08 Desember 2018 – 10:08 WIB

Terdakwa korupsi pengelolaan dana pensiun (dapen) PT Pertamina Edward Seky Soeryadjaya (ESS). Foto IST for jpnn
4. Memohon kepada majelis hakim agar memulihkan harkat Edward Soeryadjaya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.
5. Memohon kepada majelis hakim untuk membebankan biaya perkara kepada negara.
Dalam nota pembelaannya, ada lima permohonan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim dalam memberikan keputusan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- DPLK BNI Raih Penghargaan Brand for Good
- TASPEN Hadirkan Layanan Antar Pembayaran Pensiun untuk Kemudahan Peserta
- Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
- Transformasi Digital, DPLK BNI Luncurkan Website Baru dengan Fitur Inovatif dan Menarik
- Taspen Pastikan Kelancaran Penyaluran Dana Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta
- Triwulan III 2024, TASPEN Catat Pertumbuhan Investasi 10,55%